Berita  

Rencana Bangun Rumah dengan Uang Curian Hancur, Perampok Pecah Kaca Sumsel Terjatuh Kesakitan

Rencana Bangun Rumah dengan Uang Curian Hancur, Perampok Pecah Kaca Sumsel Terjatuh Kesakitan
Rencana Bangun Rumah dengan Uang Curian Hancur, Perampok Pecah Kaca Sumsel Terjatuh Kesakitan

Keuangan.id – 08 April 2026 | Seorang perampok berusia 25 tahun asal Sumatera Utara, yang dikenal dengan nama Agus Tarihoran, menumpahkan rencana ambisiusnya untuk membangun rumah pribadi dengan hasil curian. Rencana tersebut berakhir tragis ketika ia terperangkap dalam aksi melarikan diri di sebuah rumah kosong dan akhirnya ditangkap polisi dengan luka ringan akibat terjatuh dari atap.

Aksi Pelarian di Atap Rumah Kosong

Pada Senin, 6 April 2026, tim kepolisian setempat melakukan operasi penangkapan di sebuah rumah kosong di Jalan Kesatria, Kota Pematangsiantar. Saat petugas mendekati lokasi, pelaku berusaha melarikan diri dengan melompat ke atas seng rumah dan menanjak ke atap. Upaya melarikan diri ini menjadi tontonan warga sekitar yang berteriak meminta pelaku menyerah. Namun, Agus tetap melanjutkan pelarian hingga akhirnya kehilangan keseimbangan dan terjatuh, mengalami cedera ringan yang membuatnya terkapar kesakitan.

Identitas Pelaku dan Rekan-rekannya

Agus Tarihoran, yang tidak memiliki pekerjaan tetap, sebelumnya terlibat dalam serangkaian pencurian di dua rumah berbeda pada Maret 2026. Polisi mengungkap bahwa ia tidak bekerja sendirian. Sebanyak tujuh orang lainnya telah ditangkap dalam operasi terpisah dan kini dipenjarakan di Makam Polsek Bangun. Nama-nama mereka adalah Rikky Pasaribu (27), Rahman Siregar (27), Kris Sitompul (24), Hafiz Syahputra (25), Egi Saragih (25), Ridzieq Kurniawan (22), dan Alpin Siregar (28).

  • Rikky Pasaribu – 27 tahun
  • Rahman Siregar – 27 tahun
  • Kris Sitompul – 24 tahun
  • Hafiz Syahputra – 25 tahun
  • Egi Saragih – 25 tahun
  • Ridzieq Kurniawan – 22 tahun
  • Alpin Siregar – 28 tahun

Kelompok ini diketahui menggunakan becak bermotor (Betor) serta linggis untuk membobol jendela rumah korban. Mereka mencongkel jendela belakang, masuk, dan mengambil barang berharga seperti keyboard, tas, serta perabotan rumah tangga.

Proses Penangkapan dan Barang Bukti

Polisi menerima informasi bahwa pelaku bersembunyi di rumah kosong tersebut melalui laporan warga. Koordinasi antara Polsek Siantar Timur, Polres Pematangsiantar, dan unit Reskrim Polsek Bangun menghasilkan penangkapan pada pukul 15.10 WIB. Selama proses penangkapan, barang bukti berupa perabotan, elektronik, dan uang tunai senilai lebih dari Rp 30 juta berhasil disita. Pelaku diduga melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, g, serta ayat (2) KUHPidana.

Dampak pada Korban dan Rencana Pembangunan

Korban pertama, seorang perempuan bernama Rizka Putri, melaporkan kerugian materi sebesar Rp 20.000.000 setelah rumahnya di Jalan Suri Suri, Nagori, Pamatang Simalungun dibobol. Korban kedua, anggota Polwan Polres Simalungun bernama Widi Sihombing, mencatat kerugian sebesar Rp 10.550.000. Kedua korban kehilangan barang berharga dan harus menanggung biaya perbaikan.

Rencana Agus untuk membangun rumah pribadi dari hasil curian kini hancur total. Ia mengaku berencana membeli material bangunan, menyewa tenaga kerja, dan menyelesaikan proyek dalam waktu enam bulan. Namun, penangkapan dan cedera yang dialaminya membuat semua rencana tersebut tidak pernah terwujud.

Kasus ini menegaskan pentingnya kerja sama antara masyarakat dan aparat keamanan dalam memberantas kejahatan pencurian. Polisi terus menelusuri jaringan kriminal lebih luas yang mungkin terhubung dengan kasus ini, termasuk potensi pemerasan dan peredaran barang curian ke pasar gelap.

Dengan penangkapan tujuh orang tambahan serta penyitaan barang bukti yang signifikan, diharapkan efek jera dapat dirasakan oleh pelaku serupa di wilayah Sumatera Utara. Pemerintah daerah juga berjanji akan meningkatkan pengamanan area permukiman, terutama rumah kosong yang menjadi titik rawan kejahatan.

Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya melaporkan kejadian kriminal secara cepat dan mendukung upaya kepolisian. Sementara itu, para korban kini berusaha memulihkan kerugian mereka melalui proses hukum dan klaim asuransi, meski proses tersebut masih memerlukan waktu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *