Saiful Mujani Dituduh Makar atas Seruan ‘Jatuhkan Prabowo’ – Kontroversi, Penegakan Hukum, dan Respons Pemerintah

Saiful Mujani Dituduh Makar atas Seruan 'Jatuhkan Prabowo' – Kontroversi, Penegakan Hukum, dan Respons Pemerintah
Saiful Mujani Dituduh Makar atas Seruan 'Jatuhkan Prabowo' – Kontroversi, Penegakan Hukum, dan Respons Pemerintah

Keuangan.id – 17 April 2026 | Jakarta – Pada Kamis, 16 April 2026, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ulta Levenia Nababan, menanggapi pernyataan publik yang dilontarkan oleh Saiful Mujani, pendiri Lembaga Riset SMRC, yang menyebutkan perlunya “jatuhkan Presiden Prabowo Subianto”. Ulta menegaskan bahwa walaupun kata “makar” tidak secara eksplisit diucapkan, niat jahat yang terkandung dalam seruan tersebut sudah memenuhi unsur makar menurut interpretasi historis istilah itu.

Penolakan Saiful Mujani dan Laporan Polisi

Saiful Mujani melalui kanal resmi menyatakan bahwa ia tidak mengajak melakukan makar dan menolak tuduhan bahwa ucapannya mengandung ancaman konstitusional. Namun, pada hari yang sama, ia bersama Islah Bahrawi, Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia, resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penghasutan dan makar. Laporan tersebut didasarkan pada dugaan bahwa pernyataan “jatuhkan Prabowo” dapat memicu tindakan di luar prosedur konstitusional.

Analisis Ahli dan Pandangan Akademisi

Ulta Levenia menambahkan, “Kata makar itu kan nggak harus dikatakan makar, genealoginya kan makar, makara, suatu yang niat jahat.” Ia menekankan bahwa ajakan menggulingkan presiden melalui cara non‑konstitusional sudah masuk kategori makar, terlepas dari istilah yang dipakai. Ulta juga menyoroti bahwa video‑link di media sosial oposisi memuat ajakan turun ke jalan atau melakukan revolusi, yang menurutnya harus diimbangi dengan suara yang pro‑pemerintah dan konstitusi.

Di sisi lain, Asfinawati, akademisi Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, menekankan dimensi psikologis dan sosial di balik pernyataan Mujani. “Kalau saya lihat, orang yang mengucapkan hal semacam itu biasanya mengalami frustrasi yang mendalam terhadap kondisi negara. Tidak ada yang sengaja ingin masuk penjara,” ujarnya, menambah bahwa suara kritis menjadi satu‑satunya cara bagi mereka yang tidak berkuasa untuk menyalurkan keluhan.

Respons Pemerintah dan Proses Hukum

Kantor Staf Presiden menegaskan bahwa proses hukum akan tetap terbuka dan tidak memihak. “Saya tanya, Prof. Mujani orang kecil atau tidak? Beliau guru besar, lembaga survei, suaranya berpengaruh, makanya menjadi sorotan,” kata Ulta, menekankan bahwa posisi sosial Mujani meningkatkan sensitivitas terhadap pernyataan publiknya.

Polisi menyatakan bahwa laporan telah masuk dalam tahap penyelidikan awal. Jika terbukti mengandung unsur penghasutan, Mujani dapat dikenai Pasal 104 KUHP tentang makar, yang dapat berujung pada pidana penjara. Namun, jaksa penuntut akan mempertimbangkan unsur kebebasan berpendapat yang dilindungi konstitusi, serta apakah pernyataan tersebut memang bersifat konkret atau sekadar retorika politik.

Reaksi Publik dan Media Sosial

Berbagai platform media sosial menampilkan perdebatan sengit. Sebagian pengguna menilai bahwa pernyataan Mujani merupakan bentuk kritik sah atas kebijakan pemerintah, sementara yang lain menganggapnya sebagai ancaman serius terhadap stabilitas negara. Tagar #SaifulMujani dan #Makar menjadi trending di Twitter Indonesia selama beberapa jam setelah siaran Rosi.

Implikasi Politik Kedepan

Kasus ini menyoroti ketegangan antara kebebasan berpendapat dan keamanan nasional di era digital. Jika Mujani diproses sebagai makar, hal ini dapat menimbulkan preseden bagi penanganan kritik politik di masa mendatang. Sebaliknya, jika kasusnya ditutup tanpa dakwaan, pemerintah dapat dianggap melonggarkan penegakan hukum terhadap ujaran yang mengancam kepemimpinan negara.

Sejumlah pengamat memperkirakan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan membuka ruang dialog dengan para kritikus, sebagaimana yang pernah disampaikan dalam beberapa pernyataan publiknya. Namun, tidak ada kepastian kapan atau dalam bentuk apa dialog tersebut akan terjadi.

Dengan proses hukum yang masih berlangsung, publik diminta menunggu hasil penyelidikan resmi. Sementara itu, perdebatan tentang batasan kebebasan berpendapat dan definisi makar tetap menjadi topik hangat di kalangan akademisi, praktisi hukum, dan aktivis politik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *