PP Tunas Goyang Instagram dan YouTube; Pakar IT Khawatir Pengguna Turun drastis

PP Tunas Goyang Instagram dan YouTube; Pakar IT Khawatir Pengguna Turun drastis
PP Tunas Goyang Instagram dan YouTube; Pakar IT Khawatir Pengguna Turun drastis

Keuangan.id – 20 April 2026 | Jakarta, 20 April 2026 – Pemerintah Indonesia kembali menyoroti kepatuhan platform digital terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa dua raksasa konten, Instagram dan YouTube, masih belum sepenuhnya menyesuaikan diri dengan ketentuan baru yang menuntut pembatasan akses anak di bawah 16 tahun serta perlindungan data pribadi.

PP Tunas dan tuntutan regulasi

PP Tunas mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dengan fokus utama pada perlindungan anak. Aturan ini mewajibkan setiap platform menyediakan mekanisme verifikasi usia, memblokir konten berbahaya, dan mengamankan data pribadi pengguna muda. Dari delapan platform yang diminta patuh, enam sudah mengumumkan komitmen, termasuk X, Bigo Live, Facebook, Threads, TikTok, dan Instagram. Namun, YouTube dan Roblox masih berada dalam zona abu‑abu.

Instagram di bawah tekanan

Walaupun Instagram sebelumnya dinyatakan telah berkomitmen, sejumlah pakar IT mengingatkan bahwa implementasi teknis belum terbukti. Ahli keamanan siber, Rudi Santoso, mengutip data internal bahwa penurunan pengguna Instagram di Indonesia berpotensi mencapai 12 % bila platform tidak segera menyesuaikan algoritma rekomendasi dan kebijakan privasi. “Kami melihat kecenderungan anak-anak beralih ke platform yang lebih aman, seperti TikTok, yang sudah melakukan pembersihan akun di bawah umur secara masif,” ujar Rudi.

YouTube tetap mengabaikan

Komisi I DPR, melalui Wakil Ketua Dave Laksono, menilai keberadaan YouTube yang belum mematuhi PP Tunas sebagai “catatan yang tidak bisa diabaikan.” Ia menekankan bahwa YouTube harus menambah filter usia dan mengoptimalkan sistem pelaporan konten kekerasan serta seksual. KPAI pun telah mengirim surat ke Kominfo sejak 2023 untuk menutup Roblox dan menuntut tindakan tegas terhadap YouTube akibat sejumlah kasus kekerasan seksual anak yang beredar lewat video platform tersebut.

Pendapat akademisi dan lembaga perlindungan anak

Prof. Dra. Rachmah Ida dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga menilai regulasi sudah tepat, namun penegakan masih lemah. “Jika pemerintah tidak tegas, platform akan terus menunda implementasi demi menjaga basis pengguna,” katanya. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga menegaskan bahwa mereka siap mendukung Komdigi dalam menegakkan sanksi administratif bila Roblox dan YouTube tidak menunjukkan perubahan signifikan.

Risiko penurunan basis pengguna

Analisis pasar digital menunjukkan bahwa penurunan basis pengguna dapat memengaruhi pendapatan iklan. Menurut laporan e‑commerce Insight 2026, platform yang gagal menyesuaikan diri dengan regulasi anak berisiko kehilangan hingga 15 % pengiklan utama dalam 12 bulan pertama. Hal ini menjadi kekhawatiran utama bagi YouTube, yang mengandalkan iklan video pendek untuk menarik demografis muda.

  • PP Tunas menuntut verifikasi usia minimal 16 tahun.
  • Instagram dan YouTube masih dalam proses penyesuaian.
  • KPAI telah mengirim surat ke Kominfo sejak 2023.
  • Pakar IT memperkirakan penurunan pengguna hingga 12 % bila tidak ada aksi cepat.

Secara keseluruhan, pemerintah, KPAI, dan lembaga legislatif menuntut langkah tegas yang bersifat diplomatis sekaligus efektif. Mereka berharap kolaborasi antara aparat penegak hukum, regulator, dan platform digital dapat menghasilkan solusi yang melindungi anak tanpa mengorbankan ekosistem digital nasional.

Dengan tekanan yang semakin kuat, Instagram dan YouTube diprediksi akan mengumumkan kebijakan baru dalam beberapa minggu ke depan. Namun, apakah kebijakan tersebut akan memuaskan semua pihak tetap menjadi pertanyaan terbuka yang menunggu jawaban konkret.

Exit mobile version