Keuangan.id – 15 Maret 2026 | Menjelang akhir tahun, praktik pemalsuan dan penipuan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) kembali meningkat. Menyikapi hal tersebut, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Mabes Polri menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan setiap indikasi pemalsuan atau penipuan THR melalui layanan call center 110 yang beroperasi 24 jam.
Hotline 110 Sebagai Garda Terdepan Pengaduan
Layanan 110 telah lama menjadi saluran utama bagi warga yang membutuhkan bantuan darurat atau ingin melaporkan tindak kejahatan. Dalam konteks THR, polisi menekankan bahwa setiap laporan yang masuk akan diproses secara cepat dan terintegrasi dengan unit investigasi khusus. Dengan menyalurkan informasi melalui hotline, polisi dapat mengidentifikasi pola penipuan, menelusuri jaringan kriminal, serta memberikan perlindungan kepada korban.
Langkah Konkret Polri dalam Penanganan Pengaduan THR
- Penguatan Posko Pengaduan: Selain layanan 110, Polri juga membentuk posko pengaduan khusus di beberapa wilayah, seperti yang dilakukan dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Posko ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi secara langsung dan mendapatkan bimbingan hukum.
- Jaminan Perlindungan: Polisi berjanji memberikan perlindungan kepada pelapor, mengingat risiko pembalasan yang mungkin dihadapi. Kebijakan ini sejalan dengan upaya Polri yang sebelumnya menjamin keamanan saksi dalam penyelidikan kasus-kasus sensitif.
- Proses Investigasi Transparan: Setiap laporan akan dicatat, diolah, dan hasil perkembangan akan diinformasikan secara rutin kepada publik melalui Humas Polri, memastikan tidak ada penundaan atau penyembunyian fakta.
Kasus Penipuan THR: Apa yang Harus Diperhatikan?
Penipuan THR biasanya melibatkan pihak yang mengklaim mewakili perusahaan atau lembaga keuangan, meminta data pribadi, atau meminta pembayaran terlebih dahulu sebelum THR dicairkan. Beberapa tanda bahaya yang harus diwaspadai antara lain:
- Permintaan transfer dana ke rekening yang tidak resmi.
- Penggunaan bahasa yang mengancam atau mendesak agar pembayaran segera dilakukan.
- Pengiriman dokumen atau formulir yang meminta data sensitif tanpa verifikasi resmi.
Jika menemukan situasi serupa, warga disarankan segera menghubungi 110, mencatat nomor telepon atau identitas pelaku, serta menyimpan bukti komunikasi (pesan teks, email, atau rekaman panggilan).
Peran Aktif Masyarakat dalam Memutus Rantai Penipuan
Polri menekankan bahwa keberhasilan memerangi penipuan THR tidak hanya bergantung pada aparat, melainkan juga pada kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat. Dengan melaporkan setiap indikasi, warga membantu memperluas jaringan intelijen kepolisian, mempercepat penangkapan pelaku, serta mengurangi kerugian finansial yang dapat menimpa ribuan pekerja.
Dalam beberapa minggu terakhir, layanan 110 telah menerima ratusan laporan terkait dugaan pemalsuan THR. Tim investigasi khusus yang dibentuk di bawah Direktorat Reserse Kriminal (Reskrim) Polri kini tengah menelusuri jejak digital para pelaku, mengumpulkan bukti CCTV, serta melakukan koordinasi lintas wilayah.
Kesimpulan
Penggunaan hotline 110 sebagai saluran utama pelaporan penipuan THR menunjukkan komitmen Polri dalam melindungi hak ekonomi warga menjelang hari raya. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap indikasi, menyimpan bukti, dan mempercayakan proses penanganan kepada aparat. Dengan sinergi antara publik dan kepolisian, diharapkan jaringan penipuan THR dapat diputus secara tuntas, memberikan rasa aman dan keadilan bagi seluruh pekerja Indonesia.









