Keuangan.id – 14 April 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terbaru yang mengubah ruang lingkup bisnis (RBB) bank. Aturan baru menuntut setiap bank untuk menyesuaikan kegiatan usahanya dengan program‑program prioritas pemerintah, seperti pembangunan infrastruktur, energi terbarukan, dan dukungan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Berikut ini adalah sektor‑sektor yang disebutkan OJK sebagai prioritas utama dalam RBB yang baru:
- Infrastruktur dan transportasi
- Energi terbarukan dan efisiensi energi
- UMKM serta industri kreatif
- Perumahan yang terjangkau
- Transformasi digital dan fintech
- Pendidikan dan pelatihan vokasi
- Kesehatan masyarakat
Beberapa ekonom menilai perubahan ini akan membawa dampak signifikan bagi sektor perbankan. Dr. Budi Santoso, ekonom senior di Lembaga Penelitian Ekonomi, berpendapat bahwa “kebijakan ini dapat memperluas aliran kredit ke sektor‑sektor produktif, namun bank harus menyiapkan mekanisme penilaian risiko yang lebih ketat.” Rina Wijaya, analis ekonomi di Bank Rakyat, menambahkan bahwa “meskipun peluang pertumbuhan kredit meningkat, profitabilitas bank mungkin tertekan karena persyaratan pencairan dana yang lebih ketat pada proyek‑proyek pemerintah.” Sementara itu, Andi Pratama, kepala riset di Asosiasi Bank Indonesia, menyoroti perlunya penyesuaian portofolio pinjaman: “Bank akan mengalihkan sebagian besar eksposur mereka dari sektor komersial tradisional ke sektor‑sektor yang mendapat dukungan pemerintah.”
Berikut perbandingan alokasi kredit sebelum dan sesudah penerapan POJK RBB baru:
| Sektor | Alokasi Sebelum (Persen) | Alokasi Target (Persen) |
|---|---|---|
| Infrastruktur | 12% | 20% |
| Energi Terbarukan | 5% | 12% |
| UMKM | 18% | 25% |
| Perumahan | 9% | 15% |
| Digitalisasi | 7% | 13% |
Dengan target alokasi yang lebih tinggi, bank diharapkan dapat memperkuat peran mereka dalam mendukung agenda pembangunan nasional. Namun, tantangan utama tetap pada kemampuan institusi keuangan dalam menilai kelayakan proyek, mengelola risiko kredit, dan memastikan bahwa penyaluran dana tidak menimbulkan pemborosan anggaran.
Implementasi POJK RBB baru dijadwalkan mulai kuartal pertama 2025, dan OJK berjanji akan melakukan pengawasan ketat serta memberikan pedoman teknis bagi bank guna memastikan transisi yang mulus.











