Keuangan.id – 22 April 2026 |
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkap adanya praktik ilegal yang melibatkan modifikasi tangki kendaraan untuk menjual BBM bersubsidi secara tidak sah.
Cara Kerja Modus
- Pelaku memasang atau mengubah sistem tangki kendaraan agar dapat menampung volume BBM lebih dari standar.
- Setelah kendaraan dibeli, BBM bersubsidi disalurkan ke dalam tangki yang telah dimodifikasi.
- BBM tersebut kemudian dipindahkan ke kendaraan lain atau dijual kembali di pasar gelap.
- Pengisian ulang dilakukan secara berulang untuk memaksimalkan keuntungan.
Tindakan Pemerintah
Bahlil menekankan perlunya pengawasan ketat, penggunaan teknologi pemantauan, serta pemberian sanksi berat bagi pihak yang terlibat. Ia meminta koordinasi lintas lembaga, termasuk Direktorat Jenderal Pajak dan Kepolisian, untuk menindak cepat jaringan yang memanfaatkan modifikasi tangki dalam penyalahgunaan subsidi energi nasional.











