Keuangan.id – 22 April 2026 | Direktur Utama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bahlil Lahadalia menyoroti penyimpangan dalam distribusi BBM subsidi dan mengusulkan batasan maksimum 50 liter per kendaraan. Langkah ini diharapkan dapat menekan akal‑akalan penggunaan tangki besar yang selama ini memudahkan penyelewengan kuota bahan bakar.
Latar Belakang Kebijakan
Pemerintah telah mengalokasikan dana signifikan untuk subsidi BBM, namun data internal menunjukkan adanya penyimpangan di antara beberapa perusahaan logistik dan operator transportasi. Beberapa pelaku diketahui mengisi tangki lebih dari kuota yang diperbolehkan, lalu menjual ke pasar gelap atau menyalurkan ke wilayah yang tidak masuk dalam target subsidi.
Rincian Batasan 50 Liter
Bahlil mengusulkan agar setiap kendaraan komersial, termasuk truk dan bus, hanya dapat mengisi BBM subsidi hingga maksimum 50 liter dalam satu transaksi. Batas ini akan diterapkan melalui sistem monitoring otomatis di pompa bensin resmi, yang terintegrasi dengan aplikasi pengawasan pemerintah.
Pengawasan Ketat dan Teknologi
Untuk memastikan kepatuhan, kementerian akan memperkuat pengawasan dengan:
- Instalasi sensor volume pada tangki kendaraan yang terhubung ke server pusat.
- Audit rutin terhadap data transaksi BBM subsidi di setiap SPBU.
- Pengenaan sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar, termasuk pencabutan izin operasional.
Dampak terhadap Konsumen dan Industri
Pengaturan baru diperkirakan akan meningkatkan keadilan distribusi BBM subsidi, memastikan bahan bakar sampai ke pengguna akhir yang memang membutuhkan. Di sisi lain, operator transportasi harus menyesuaikan jadwal pengisian bahan bakar dan mengoptimalkan efisiensi konsumsi.
Pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat menurunkan tingkat kebocoran subsidi, menghemat anggaran negara, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kebijakan energi.











