Keuangan.id – 27 April 2026 | Pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan komitmen untuk memperkuat Pasar Modal RI agar lebih tangguh menghadapi dinamika ekonomi global. Upaya ini difokuskan pada dua pilar utama yang dianggap sebagai penopang strategis.
Regulasi yang Adaptif
Regulasi menjadi landasan utama dalam menciptakan iklim investasi yang stabil. Pemerintah dan OJK berencana memperkenalkan kebijakan yang lebih fleksibel, termasuk penyederhanaan prosedur pencatatan efek, peningkatan transparansi pelaporan, serta penyesuaian batasan kepemilikan asing. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menurunkan biaya masuk bagi investor baru dan meningkatkan likuiditas pasar.
Pengembangan Instrumen Investasi
Pengembangan produk keuangan baru menjadi fokus kedua. OJK mendorong pertumbuhan obligasi korporasi, sukuk, serta reksa dana berbasis indeks yang dapat menarik partisipasi investor ritel maupun institusi. Selain itu, upaya memperluas akses pasar melalui platform digital diharapkan menambah volume transaksi dan memperluas basis investor.
Kombinasi regulasi yang responsif dan diversifikasi instrumen diharapkan tidak hanya meningkatkan daya tahan Pasar Modal RI terhadap gejolak eksternal, tetapi juga memperkuat peran pasar modal sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional.
