Pajak EV Berlaku, Industri Mobil Listrik Terancam Melambat

Pajak EV Berlaku, Industri Mobil Listrik Terancam Melambat
Pajak EV Berlaku, Industri Mobil Listrik Terancam Melambat

Keuangan.id – 28 April 2026 | Pajak EV yang mulai berlaku pada awal tahun ini menambah beban biaya bagi produsen mobil listrik di Indonesia. Kebijakan baru ini menetapkan tarif pajak penjualan sebesar 15 persen, yang diperkirakan akan menaikkan harga jual kendaraan listrik secara signifikan.

Dengan kenaikan harga hingga 15 persen, konsumen potensial dapat menunda atau bahkan membatalkan rencana pembelian, sehingga memperlambat pertumbuhan pasar kendaraan listrik yang selama ini menunjukkan tren naik.

Dampak terhadap industri

Beberapa konsekuensi utama yang diproyeksikan meliputi:

  • Penurunan penjualan tahunan diperkirakan mencapai 10-12 persen.
  • Produsen harus menyesuaikan strategi harga atau meningkatkan efisiensi produksi.
  • Investasi baru dalam pengembangan infrastruktur pengisian dapat terhambat.

Contoh skenario harga setelah pajak

Model Harga Sebelum Pajak (Juta Rp) Harga Setelah Pajak (Juta Rp)
EV A 300 345
EV B 450 517,5

Produsen lokal dan internasional kini berupaya mencari alternatif, seperti peningkatan subsidi pemerintah atau penawaran paket pembiayaan yang lebih menarik, untuk menjaga daya tarik kendaraan listrik di pasar domestik.

Exit mobile version