Keuangan.id – 28 April 2026 | Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) melaporkan bahwa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari subsektor mineral dan batubara mencapai Rp789 triliun pada tahun fiskal terakhir. Angka ini menandai lonjakan signifikan dibandingkan periode sebelumnya dan menjadi kontributor utama bagi pendapatan negara.
Namun, dalam laporan yang sama, Ditjen Minerba juga menyoroti adanya potensi kebocoran dalam pengelolaan sumber daya mineral dan batubara. Kebocoran dapat terjadi melalui kurangnya transparansi dalam kontrak, penurunan nilai jual, atau praktik korupsi yang menggerus penerimaan negara.
- Kurangnya transparansi dalam proses lelang dan penetapan harga.
- Ketidaktepatan evaluasi cadangan dan produksi.
- Praktik korupsi di tingkat daerah maupun nasional.
Pihak berwenang berkomitmen meningkatkan pengawasan, memperkuat regulasi, serta memperbaiki sistem akuntabilitas untuk memaksimalkan PNBP Minerba dan mencegah kebocoran di masa mendatang.
