Keuangan.id – 06 Mei 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengeluarkan pernyataan tegas bahwa perusahaan pergadaian tidak diperbolehkan mengambil margin keuntungan dari hasil lelang barang jaminan yang tidak ditebus oleh nasabah.
Dasar Kebijakan
Kebijakan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan serta peraturan pelaksanaan yang mengutamakan perlindungan hak konsumen. OJK menegaskan bahwa hasil lelang harus disalurkan sepenuhnya kepada nasabah atau menjadi dana cadangan lembaga, bukan sebagai sumber laba tambahan bagi perusahaan gadai.
Implikasi bagi Industri Gadai
Dengan larangan ini, perusahaan gadai harus menyesuaikan model bisnis mereka, terutama dalam mengelola aset yang dilelang. Praktik pengambilan margin sebelumnya sering menambah beban finansial bagi nasabah yang gagal menebus jaminan, sehingga regulasi baru diharapkan dapat menurunkan risiko penyalahgunaan.
Langkah Pengawasan OJK
OJK akan melakukan pemantauan rutin melalui audit dan inspeksi lapangan. Perusahaan yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi administratif, termasuk denda atau pencabutan izin usaha.
Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk meningkatkan transparansi dan keadilan dalam sektor keuangan, khususnya layanan pergadaian yang banyak digunakan oleh masyarakat berpenghasilan rendah.











