Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun, Istri Ungkap Pesan Menyentuh Sebelum Sidang

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun, Istri Ungkap Pesan Menyentuh Sebelum Sidang
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun, Istri Ungkap Pesan Menyentuh Sebelum Sidang

Keuangan.id – 14 Mei 2026 | Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, baru-baru ini dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Sebelum sidang, istri Nadiem, Franka, menyampaikan pesan menyentuh untuk mendukung suaminya. Ia menyampaikan bahwa keluarganya telah menjalani empat bulan terakhir dengan penuh tantangan dalam mendampingi Nadiem.

Kasus Korupsi Chromebook

Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ini telah menjadi perhatian publik selama beberapa waktu. Nadiem Makarim, sebagai mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dianggap memiliki peran penting dalam proses pengadaan laptop tersebut.

Menurut pengacara Nadiem, 90% dari tim yang terlibat dalam proses pengadaan laptop tersebut diambil dari internal kementerian berdasarkan rekam jejak mereka.

Reaksi Nadiem Makarim

Setelah dituntut 18 tahun penjara, Nadiem Makarim mengaku merasa sakit hati dan patah hati. Ia menyatakan bahwa dirinya telah mengabdi kepada negara, namun justru menghadapi tuntutan berat dalam perkara tersebut.

Nadiem juga mengaku berharap mendapatkan tuntutan bebas dalam perkara tersebut. Namun, yang terjadi justru sebaliknya.

Dukungan dari Masyarakat

Meskipun menghadapi tuntutan berat, Nadiem Makarim tidak merasa sendirian. Ia mendapatkan dukungan dari masyarakat, termasuk dari eks konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam.

Nadiem berharap, generasi muda Indonesia tidak kehilangan harapan terhadap masa depan bangsa.

Setelah sidang, Nadiem Makarim langsung menjalani operasi karena kondisi kesehatannya yang memburuk. Ia berharap, dukungan dari masyarakat dapat membantunya menjalani proses hukum yang sedang berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *