Keuangan.id – 16 April 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengumumkan rencana untuk menghapus catatan kredit dengan nilai di bawah Rp1 juta dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Langkah ini bertujuan menyederhanakan data kredit dan memberikan ruang bagi peminjam dengan riwayat kredit kecil agar lebih mudah mengakses layanan keuangan.
Bank Tabungan Negara (BTN) menyambut baik inisiatif OJK. Dalam pernyataannya, BTN menekankan bahwa kelayakan seorang debitur tidak dapat dinilai semata-mata dari besaran pinjaman kecil. Banyak faktor lain, seperti stabilitas pendapatan, histori pembayaran, dan profil risiko, harus dipertimbangkan secara holistik.
Berikut beberapa dampak yang diperkirakan akan muncul setelah penghapusan catatan kredit kecil:
- Peningkatan inklusi keuangan: Konsumen dengan riwayat kredit terbatas dapat memperoleh akses ke produk pinjaman yang sebelumnya sulit dijangkau.
- Perubahan skor kredit: Model penilaian skor kredit akan beradaptasi untuk menimbang variabel non‑moneter, seperti kepatuhan pembayaran tagihan rutin.
- Penyesuaian kebijakan bank: Lembaga keuangan, termasuk BTN, diperkirakan akan memperbarui algoritma penilaian internal guna mencerminkan kebijakan OJK.
BTN menambahkan bahwa kebijakan baru ini akan mendorongnya untuk mengembangkan program edukasi keuangan, agar nasabah memahami cara meningkatkan kelayakan kredit melalui perilaku finansial yang sehat.
Secara keseluruhan, penghapusan informasi kredit kecil di SLIK diharapkan dapat menciptakan ekosistem kredit yang lebih adil dan transparan, sekaligus menstimulasi pertumbuhan pinjaman bagi segmen masyarakat menengah ke bawah.











