Keuangan.id – 17 April 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa mereka sedang meninjau kembali efektivitas ketentuan yang mengatur asuransi kredit serta penjaminan kredit. Langkah ini diambil setelah menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk asosiasi industri asuransi dan perbankan.
Tujuan utama review ini adalah memastikan bahwa perlindungan bagi nasabah tetap optimal, sekaligus menilai apakah regulasi yang ada sudah selaras dengan dinamika pasar dan risiko yang berkembang. OJK menekankan bahwa proses review tidak berarti akan ada perubahan drastis, melainkan penyesuaian yang bersifat teknis dan operasional.
- Peninjauan mencakup aspek kejelasan syarat dan ketentuan polis asuransi kredit.
- Evaluasi terhadap prosedur klaim dan waktu penyelesaian.
- Analisis dampak regulasi terhadap biaya premi bagi konsumen.
- Pengukuran efektivitas penjaminan kredit dalam mengurangi tingkat gagal bayar.
Asosiasi Asuransi Kredit Indonesia (AAKI) menyampaikan pendapatnya terkait langkah OJK. Menurut pernyataan yang diterima, asosiasi menilai bahwa review ini penting untuk meningkatkan transparansi dan keadilan bagi semua pemangku kepentingan. AAKI juga menekankan perlunya dialog berkelanjutan antara regulator dan industri untuk menghindari kebijakan yang dapat menambah beban administratif.
Beberapa rekomendasi yang diajukan oleh AAKI antara lain:
- Penyederhanaan formulir aplikasi asuransi kredit.
- Peningkatan sistem digital untuk proses klaim.
- Penetapan standar minimum pelayanan klaim dalam jangka waktu tertentu.
- Pengawasan bersama antara OJK dan asosiasi untuk memastikan kepatuhan.
Sementara itu, OJK menegaskan bahwa hasil review akan dipublikasikan secara transparan dan melibatkan konsultasi publik sebelum keputusan final diambil. Diharapkan, langkah ini dapat memperkuat perlindungan konsumen serta menstabilkan pasar kredit di Indonesia.











