OJK Dorong Reformasi Pasar Modal: Transparansi & Likuiditas Tingkatkan Daya Saing Indonesia

OJK Dorong Reformasi Pasar Modal: Transparansi & Likuiditas Tingkatkan Daya Saing Indonesia
OJK Dorong Reformasi Pasar Modal: Transparansi & Likuiditas Tingkatkan Daya Saing Indonesia

Keuangan.id – 18 April 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mempercepat pelaksanaan rencana aksi pendalaman pasar modal untuk memperkuat transparansi dan likuiditas, sekaligus menambah kepercayaan investor global.

Empat langkah strategis dalam rangka reformasi integritas pasar

  • Pembukaan data kepemilikan saham di atas 1 % kepada publik melalui portal resmi BEI.
  • Peningkatan batas minimum free float menjadi 15 % dan redefinisi konsep free float untuk meningkatkan pasokan saham yang dapat diperdagangkan.
  • Penguatan granularitas data investor, memperluas klasifikasi dari 9 menjadi 39 kategori untuk memberi gambaran lebih detail tentang struktur kepemilikan.
  • Implementasi pengumuman kepemilikan saham terkonsentrasi (High Shareholding Concentration/HSC) yang diadaptasi dari praktik Hong Kong Exchanges and Clearing.

Langkah pertama memungkinkan setiap investor, baik institusi maupun ritel, mengakses informasi identitas pemegang saham, jumlah kepemilikan, status pengendali atau afiliasi, serta pemilik manfaat. Data tersebut dipublikasikan secara real‑time di situs BEI, memberi transparansi yang belum pernah ada sebelumnya.

Dalam rangka meningkatkan likuiditas, BEI menetapkan masa transisi bagi perusahaan tercatat agar tidak menimbulkan tekanan harga jangka pendek. Kebijakan free float yang ditingkatkan menjadi 15 % diharapkan menambah pasokan saham di pasar sekunder, sehingga memperlancar pergerakan harga dan menarik partisipasi investor asing.

Reaksi pasar dan harapan investor

Jeffrey Hendrik, Pejabat Sementara Direktur Utama BEI, menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan standar global, termasuk batas kepemilikan 5 % yang umum diterapkan di pasar maju. “Transparansi data kepemilikan di atas 1 % dan pengungkapan HSC akan meningkatkan kualitas informasi pasar sekaligus membantu investor memahami struktur kepemilikan perusahaan secara lebih komprehensif,” ujarnya.

Pengamat pasar modal Hans Kwee menilai percepatan reformasi ini sebagai langkah positif untuk meningkatkan integritas pasar modal Indonesia dan memenuhi ekspektasi indeks global seperti MSCI. Menurutnya, “Pembukaan data kepemilikan saham serta penguatan data investor akan meningkatkan transparansi, sementara kenaikan batas minimum free float menjadi 15 % berpotensi mendorong likuiditas pasar.”

Implikasi bagi kompetisi internasional

Dengan mengadopsi praktik pengumuman HSC, Indonesia menyesuaikan diri dengan standar transparansi yang diterapkan di bursa-bursa utama dunia. Hal ini diharapkan dapat memperbaiki penilaian indeks MSCI terhadap pasar Indonesia, membuka peluang masuk ke dalam portofolio indeks global, dan pada akhirnya mengalirkan aliran modal asing yang lebih besar.

OJK juga berkomitmen memperluas sosialisasi kebijakan kepada pelaku pasar melalui program daring dan tatap muka, serta meningkatkan kapasitas tata kelola internal untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan konsisten.

Secara keseluruhan, rangkaian reformasi yang dipercepat ini menandai fase baru dalam evolusi pasar modal Indonesia. Dengan meningkatkan transparansi, memperluas free float, dan memperkuat data investor, pasar modal diharapkan menjadi lebih menarik bagi investor domestik maupun internasional, sekaligus meningkatkan stabilitas dan efisiensi perdagangan saham.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *