Keuangan.id – 11 Mei 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi dan denda sebesar Rp875 juta kepada Indosaku terkait kasus debt collector yang menyalahgunakan layanan darurat (damkar) di Semarang. Keputusan ini diambil sebagai tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar peraturan dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Debt collector Indosaku melakukan prank yang tidak bertanggung jawab dengan memanggil tim damkar untuk menangkap seseorang yang tidak bersalah. Tindakan ini dianggap sangat tidak etis dan melanggar hak asasi manusia. Karena itu, OJK memutuskan untuk memberikan sanksi yang berat kepada perusahaan tersebut.
Sanksi yang diberikan oleh OJK ini bertujuan untuk menjaga integritas industri keuangan dan melindungi hak-hak masyarakat. Dengan demikian, perusahaan lain dapat diingatkan untuk tidak melakukan tindakan yang sama dan mematuhi peraturan yang ada.











