Mobil Listrik Dihantam Skema Pajak Baru, Produk Hybrid Diprediksi Bakal Laris Manis

Mobil Listrik Dihantam Skema Pajak Baru, Produk Hybrid Diprediksi Bakal Laris Manis
Mobil Listrik Dihantam Skema Pajak Baru, Produk Hybrid Diprediksi Bakal Laris Manis

Keuangan.id – 09 Mei 2026 | Mobil listrik di Indonesia saat ini tengah dihadapkan pada skema pajak baru yang diberlakukan oleh pemerintah. Skema ini diperkirakan akan berdampak langsung pada harga jual mobil listrik di pasar. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru-baru ini menyatakan bahwa insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan diberikan dalam bentuk PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk mobil listrik.

Besarannya bervariasi, mulai dari 40 persen hingga 100 persen, tergantung jenis baterai yang digunakan. Dengan demikian, harga mobil listrik diperkirakan akan turun signifikan, tergantung besaran insentif yang diberikan. Sebagai ilustrasi, jika sebuah mobil listrik dijual seharga Rp200 juta di diler, maka angka tersebut sudah mencakup komponen PPN sebesar 11 persen dari harga dasar kendaraan.

Setelah dihitung, harga dasar mobil berada di kisaran Rp180 juta, sementara PPN yang dibebankan mencapai hampir Rp20 juta. Ketika insentif PPN DTP sebesar 100 persen diberikan, maka seluruh komponen PPN tersebut ditanggung pemerintah. Artinya, konsumen hanya perlu membayar harga dasar kendaraan tanpa tambahan pajak, sehingga harga bisa turun menjadi sekitar Rp180 jutaan.

Sementara itu, jika insentif yang diberikan hanya 40 persen, maka dampaknya tidak sebesar itu. Konsumen masih harus membayar sebagian PPN, sehingga harga hanya turun ke kisaran Rp192 jutaan. Dari simulasi tersebut terlihat bahwa dampak insentif sangat bergantung pada besaran yang diberikan. Semakin besar persentase PPN yang ditanggung pemerintah, semakin besar pula penurunan harga yang dirasakan konsumen.

Dampak Insentif PPN pada Harga Mobil Listrik

Insentif PPN DTP ini berpotensi mengubah peta persaingan di pasar otomotif nasional. Mobil listrik yang mendapatkan insentif penuh bisa menjadi jauh lebih kompetitif dibandingkan kendaraan berbahan bakar bensin maupun hybrid. Oleh karena itu, pemerintah berharap insentif ini bisa mempercepat transisi kendaraan dari berbahan bakar fosil ke energi terbarukan.

Sebelumnya, pemerintah juga telah menggelontorkan berbagai insentif kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 12/2025, mulai dari fasilitas PPN DTP sebesar 10 persen dengan syarat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) tertentu hingga pembebasan bea masuk kendaraan impor utuh atau (completely built up/CBU). Kebijakan tersebut berdampak pada lonjakan penjualan mobil listrik murni sepanjang 2025.

Secara wholesales, penjualan tercatat mencapai 103.931 unit atau melonjak 140,64 persen secara tahunan dibandingkan realisasi 2024 sebanyak 43.188 unit. Dengan semakin banyaknya pilihan kendaraan listrik di segmen harga terjangkau, permintaan pasar mobil listrik diperkirakan masih berpotensi bertumbuh pada tahun ini.

Saat ini, sejumlah model kendaraan listrik berharga kompetitif telah meramaikan pasar domestik, di antaranya BYD Atto 1 mulai Rp199 juta, Changan Lumin mulai Rp183 juta, Geely EX2 mulai Rp255 juta, hingga Jaecoo J5 EV yang dipasarkan mulai Rp249,9 juta. Meski demikian, masih menanti aturan teknis lanjutan terkait implementasi insentif kendaraan listrik yang tengah difinalisasi pemerintah.

Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto menilai kebijakan insentif dapat menjadi stimulus tambahan bagi industri otomotif nasional yang tengah menghadapi tekanan pelemahan rupiah dan terbatasnya daya beli masyarakat. Yang pasti, pemerintah sangat menghargai rencana pemerintah yang akan memberikan insentif untuk mobil listrik.

Di sisi lain, sejumlah produsen kendaraan listrik yang sebelumnya memperoleh insentif impor utuh (CBU) mulai merealisasikan komitmen pembangunan fasilitas produksi di Indonesia. Rencana pemerintah kembali menggulirkan insentif kendaraan listrik dinilai menjadi katalis positif bagi industri otomotif nasional di tengah tekanan ekonomi global dan lemahnya daya beli masyarakat.

Insentif ini berpotensi mempercepat transisi kendaraan dari berbahan bakar fosil ke energi terbarukan, serta mengoptimalkan hilirisasi nikel di dalam negeri. Dengan demikian, pemerintah berharap insentif ini bisa memperkuat ketahanan energi nasional dan mengurangi ketergantungan impor BBM.

Implementasi kebijakan akan dilakukan bertahap dengan kuota awal sebanyak 100.000 unit kendaraan. Namun, pemerintah tetap membuka peluang penambahan kuota apabila permintaan pasar bergerak lebih cepat dari proyeksi awal. Dengan demikian, diharapkan insentif ini bisa menjadi stimulus tambahan bagi industri otomotif nasional dan mempercepat transisi kendaraan dari berbahan bakar fosil ke energi terbarukan.

Exit mobile version