Keuangan.id – 17 April 2026 | Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang terjadi pada 16 April 2026, kembali menjadi sorotan publik setelah pihak kepolisian menyerahkan berkas perkara kepada Pengadilan Militer. Peralihan ini menimbulkan pertanyaan mengapa otoritas sipil tidak melanjutkan proses di pengadilan negeri, melainkan menyerahkannya ke militer.
Latar Belakang Perkara
Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), menjadi korban penyiraman air keras oleh empat anggota satuan BAIS TNI, yaitu Kapten Nandala Dwi Prasetia, Letnan Satu Sami Lakka, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, dan Sersan Dua Edi Sudarko. Aksi tersebut terjadi di Jakarta dan menimbulkan luka serta trauma pada korban.
Alasan Formal Penyerahan ke Pengadilan Militer
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa peralihan berkas didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Pengadilan Militer yang masih berlaku. Karena pelaku merupakan prajurit TNI yang masih aktif, mereka secara otomatis menjadi subjek hukum militer. Undang-Undang tersebut belum mengalami amandemen, sehingga tidak memungkinkan penanganan di pengadilan umum, meskipun korban adalah warga sipil.
Yusril menambahkan bahwa terdapat tumpang tindih antara UU Pengadilan Militer, UU TNI, dan KUHAP baru. Selama UU Pengadilan Militer belum direvisi, status prajurit tetap mengharuskan penuntutan di lembaga militer.
Motif Dendam yang Diungkap
Oditur Militer II-07, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengungkap bahwa penyidikan awal menunjukkan motif pribadi dendam terhadap Andrie Yunus. Meskipun korban dan terdakwa tidak saling mengenal, pihak oditur mencatat adanya indikasi balas dendam pribadi yang sedang diselidiki lebih lanjut. Penjelasan ini menuai kritik dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang menilai motif tersebut tidak konsisten dengan fakta bahwa para terdakwa tidak memiliki hubungan pribadi dengan korban.
Fadhil Alfathan, Direktur LBH Jakarta, menyoroti bahwa dugaan dendam pribadi tidak dapat menjelaskan mengapa begitu banyak prajurit terlibat dalam aksi yang terorganisir. Ia menekankan perlunya penyelidikan lebih dalam untuk mengidentifikasi kemungkinan perintah atau pengaruh eksternal.
Pandangan Lembaga Peradilan Militer
Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, menegaskan bahwa kasus ini berada dalam kewenangan mutlak militer. Semua unsur—status terdakwa, lokasi kejadian, dan pangkat militer—memenuhi syarat untuk ditangani oleh pengadilan militer. Ia menolak argumen bahwa penanganan di pengadilan sipil lebih tepat, dengan alasan bahwa saluran hukum yang ada saat ini sudah jelas.
Respons Masyarakat dan Pengamat
Berbagai kalangan masyarakat menuntut transparansi dan keadilan. TAUD menolak proses peradilan militer sejak awal, mengingat tidak ada ketentuan yang secara tegas membatasi perkara ini untuk diadili di pengadilan umum. Mereka menekankan bahwa pelanggaran hak asasi manusia harus diadili secara terbuka, tanpa mengurangi independensi militer.
Beberapa anggota DPR juga meminta agar sidang mampu mengungkap aktor intelektual di balik aksi tersebut. Mereka mengkhawatirkan bahwa jika proses hanya melibatkan pelaku lapangan, jaringan yang lebih luas tidak akan terungkap.
Jadwal Sidang dan Harapan
Sidang perdana dijadwalkan pada 29 April 2026 di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Pengadilan berjanji akan membuka sidang secara terbuka untuk publik, meskipun tidak melibatkan hakim ad-hoc. Harapan utama korban dan organisasi hak asasi manusia adalah agar proses tersebut menghasilkan pertanggungjawaban yang nyata, baik bagi prajurit yang terlibat maupun bagi pihak-pihak yang mungkin berada di balik mereka.
Kesimpulannya, penyerahan kasus Andrie Yunus oleh polisi kepada TNI didasarkan pada kerangka hukum yang mengutamakan status militer pelaku, sementara motif di balik aksi masih menjadi misteri yang harus diungkap lebih lanjut. Revisi Undang-Undang Pengadilan Militer menjadi tuntutan utama untuk menghindari tumpang tindih aturan di masa mendatang.
