Keuangan.id – 17 April 2026 | Jaksa Penuntut Umum Roy Riady pada Kamis, 16 April 2026, menyampaikan tuntutan pidana terhadap tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Tuntutan mencakup hukuman penjara antara enam hingga lima belas tahun serta denda dan uang pengganti yang mencapai puluhan miliar rupiah.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Ibrahim Arief—yang lebih dikenal sebagai Ibam—sebagai Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih yang pernah menjabat Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen, serta Mulyatsyah yang pernah menjadi Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada unit yang sama. Jaksa menilai mereka melakukan tindak pidana korupsi secara bersama‑sama, merugikan negara sebesar Rp2,18 triliun, yang terdiri dari Rp1,56 triliun pada program digitalisasi pendidikan dan sekitar Rp621,39 miliar (44,05 juta dolar AS) akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan.
Ibrahim Arief menolak semua tuduhan, khususnya klaim bahwa dana aliran dari perusahaan teknologi global Google. Ia menyatakan bahwa tidak ada transaksi keuangan yang melibatkan Google dalam proses pengadaan, dan seluruh dana yang diterima berasal dari anggaran negara yang telah disetujui melalui mekanisme lelang elektronik resmi. Pernyataan ini menjadi sorotan utama media karena menimbulkan pertanyaan tentang alur dana dalam proyek digitalisasi pendidikan.
Jaksa menuntut agar majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti sah dan meyakinkan bersalah, serta menjatuhkan hukuman sebagai berikut:
- Ibrahim Arief: 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar (subsider 190 hari penjara), serta uang pengganti Rp16,92 miliar (subsider 7 tahun 6 bulan penjara).
- Sri Wahyuningsih: 6 tahun penjara, denda Rp500 juta (subsider 120 hari penjara).
- Mulyatsyah: 6 tahun penjara, denda Rp500 juta (subsider 120 hari penjara) dan uang pengganti Rp2,28 miliar (subsider 3 tahun penjara).
Berikut rangkuman tuntutan dalam bentuk tabel:
| Terdakwa | Jabatan | Penjara | Denda | Uang Pengganti |
|---|---|---|---|---|
| Ibrahim Arief | Konsultan Teknologi Kemendikbudristek | 15 tahun | Rp1 miliar (subsider 190 hari) | Rp16,92 miliar (subsider 7 tahun 6 bulan) |
| Sri Wahyuningsih | Direktur SD Kemendikbudristek (2020‑2021) | 6 tahun | Rp500 juta (subsider 120 hari) | – |
| Mulyatsyah | Direktur SMP Kemendikbudristek (2020‑2021) | 6 tahun | Rp500 juta (subsider 120 hari) | Rp2,28 miliar (subsider 3 tahun) |
Jaksa menekankan bahwa para terdakwa melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 18 Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, terdakwa juga dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU KPK, serta Pasal 55 ayat (1) ke‑1 KUHP.
Dalam persidangan, JPU menyampaikan faktor‑faktor memberatkan, antara lain ketidaksesuaian pengadaan dengan kebutuhan riil di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) serta kurangnya evaluasi harga yang memadai. Sementara itu, faktor meringankan yang diungkapkan adalah bahwa ketiga terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.
Kasus ini juga menyingkap keterlibatan pejabat tinggi, termasuk Menteri Pendidikan, Nadiem Anwar Makarim, dan mantan Staf Khusus Menteri, Jurist Tan, yang diduga turut berperan dalam keputusan pengadaan yang tidak transparan. Meskipun demikian, tidak ada tuduhan pidana langsung terhadap mereka dalam dokumen tuntutan yang dipublikasikan.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan melibatkan keterangan ahli pengadaan barang dan jasa, serta penyelesaian sanggahan LKPP yang diajukan oleh Setya Budi Arijanta. Para terdakwa akan diberikan kesempatan untuk membela diri, khususnya Ibrahim Arief yang berencana menegaskan kembali bahwa aliran dana dari Google tidak pernah terjadi dan seluruh proses pengadaan mengikuti prosedur lelang elektronik yang sah.
Jika majelis hakim menguatkan tuntutan jaksa, hukuman yang dijatuhkan akan menjadi salah satu kasus korupsi terbesar dalam sektor pendidikan di Indonesia, dengan total kerugian negara melebihi Rp2 triliun. Hal ini diharapkan dapat menjadi peringatan kuat bagi pejabat publik dan kontraktor dalam melaksanakan pengadaan barang serta jasa yang berhubungan dengan program digitalisasi pendidikan.
Kasus ini masih dalam proses persidangan, dan hasil akhir akan sangat memengaruhi persepsi publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di bidang pendidikan serta kepercayaan masyarakat terhadap program digitalisasi yang tengah dijalankan pemerintah.
