Keuangan.id – 17 April 2026 | Jakarta – Pada hari Kamis (16/4/2016) sidang Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menjadi sorotan publik setelah Mujiono Sadikin, seorang pakar teknologi informasi yang pernah menjabat sebagai konsultan bagi kementerian, menyatakan bahwa harga satu unit Chromebook sebesar Rp 6 juta merupakan angka yang terlalu tinggi. Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam rangka mengusut kasus pengadaan Chromebook yang melibatkan mantan Konsultan Teknologi Ibrahim Arief.
Latar Belakang Kasus Chromebook
Kasus pengadaan Chromebook bermula ketika pemerintah memutuskan untuk mengganti perangkat komputer tradisional dengan laptop berbasis sistem operasi Chrome OS. Proses pengadaan ini melibatkan sejumlah pejabat kementerian, termasuk Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020‑2021 Sri Wahyuningsih dan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun yang sama, Mulyatsyah. Kedua pejabat tersebut kemudian didakwa bersama Ibrahim Arief, yang dituduh telah memberikan rekomendasi teknis yang mengarah pada pemilihan Chromebook sebagai produk utama.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Ibrahim Arief dengan hukuman penjara 15 tahun serta denda Rp 1 miliar, dan menambahkan tuntutan uang pengganti sebesar Rp 16,9 miliar. Angka tersebut didasarkan pada analisis peningkatan kekayaan terdakwa antara tahun 2020 dan 2021, yang diyakini terkait dengan pengadaan Chromebook.
Pernyataan Mujiono Sadikin
Mujiono Sadikin, yang memiliki rekam jejak sebagai pakar IT dengan pengalaman lebih dari dua dekade, muncul di ruang sidang untuk memberikan keterangan ahli. Ia menyoroti fakta bahwa harga pasar Chromebook pada saat pengadaan berkisar antara Rp 4,5 juta hingga Rp 5 juta per unit, sementara harga yang diajukan dalam dokumen resmi mencapai Rp 6 juta. “Selisih tersebut bukan sekadar perbedaan margin wajar, melainkan indikasi adanya potensi markup yang tidak dapat dibenarkan,” ujar Mujiono.
Menurutnya, faktor utama yang menyebabkan perbedaan harga adalah kurangnya transparansi dalam proses tender serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis yang diajukan dengan kebutuhan nyata sekolah. “Jika spesifikasi yang dibutuhkan hanyalah laptop dengan kemampuan dasar untuk mengakses aplikasi berbasis web, maka harga yang wajar berada di bawah Rp 5 juta. Penetapan harga Rp 6 juta tidak sejalan dengan nilai pasar,” tambahnya.
Respons Jaksa dan Penyelidikan Lanjutan
Ketua Tim JPU Roy Riady menanggapi pernyataan Mujiono dengan menegaskan bahwa semua fakta yang terungkap di persidangan, termasuk analisis harga, berasal dari dokumen resmi, keterangan saksi, dan bukti ahli. Ia menolak anggapan bahwa angka Rp 16,9 miliar muncul secara tiba-tiba, menegaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil perhitungan peningkatan kekayaan terdakwa yang terhubung dengan periode pengadaan Chromebook.
Roy juga menyoroti bahwa Ibrahim Arief tidak dapat membuktikan bahwa peningkatan kekayaannya berasal dari sumber yang sah, termasuk investasi saham Bukalapak yang ia miliki sebelum keluar pada tahun 2019. “Pengadilan melihat seluruh rangkaian transaksi, dan hingga kini tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa dana tersebut bukan hasil kejahatan,” jelasnya.
Dampak terhadap Kebijakan Pengadaan IT Pemerintah
Kasus ini menimbulkan pertanyaan lebih luas tentang mekanisme pengadaan barang teknologi di lingkungan pemerintah. Sejumlah analis menyatakan bahwa penetapan harga yang tidak realistis dapat menggerakkan praktik korupsi, sekaligus merugikan anggaran negara. “Kita harus memperketat prosedur evaluasi teknis dan memastikan bahwa rekomendasi ahli tidak dipengaruhi kepentingan pribadi,” kata seorang pakar kebijakan publik yang meminta tidak disebutkan nama.
Selain itu, pernyataan Mujiono Sadikin memberikan gambaran bahwa ada celah dalam proses verifikasi harga pasar. Ia menyarankan agar kementerian melakukan survei harga secara berkala dan melibatkan lembaga independen untuk menilai kelayakan biaya.
Proses Hukum yang Sedang Berjalan
Pengadilan Tipikor Jakarta dijadwalkan melanjutkan persidangan pada pekan depan. Sementara itu, Ibrahim Arief, yang dikenal dengan sebutan “Ibam”, tetap menolak semua tuduhan dan menegaskan bahwa semua transaksi yang dilakukannya sah serta tidak melanggar hukum. Ia juga menunggu hasil audit independen yang diyakini dapat membersihkan namanya.
Di sisi lain, dua terdakwa lainnya, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, masing‑masing menghadapi tuntutan pidana penjara enam tahun dengan denda Rp 500 juta. Mereka diperkirakan akan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai proses pengadaan dan peran mereka dalam menentukan spesifikasi Chromebook.
Sidang ini diharapkan menjadi titik tolak bagi reformasi pengadaan teknologi di sektor publik, terutama dalam hal transparansi harga dan akuntabilitas pejabat yang terlibat. Jika terbukti ada penyimpangan, maka konsekuensinya tidak hanya berupa hukuman pidana, tetapi juga perubahan kebijakan yang lebih ketat.
Dengan demikian, pernyataan Mujiono Sadikin tidak hanya menambah bobot bukti dalam persidangan, melainkan juga menjadi panggilan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk meninjau kembali prosedur pengadaan IT, memastikan bahwa anggaran publik digunakan secara efisien dan bebas dari praktik korupsi.
