Keuangan.id – 12 Mei 2026 | Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa Jakarta masih ibu kota negara hingga ada Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara. Putusan ini diambil setelah MK menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menjelaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukan satu-satunya lembaga yang bisa melakukan audit kerugian negara. Hal ini dituangkan dalam surat edaran yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Putusan MK
MK menegaskan bahwa Jakarta masih ibu kota negara hingga ada Keppres tentang pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara. Putusan ini diambil setelah MK menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa waktu pemindahan ibu kota ke Nusantara sepenuhnya bergantung pada penetapan Keputusan Presiden. MK menilai bahwa jika Keppres itu sudah ditandatangani, maka keputusan mengenai Ibu Kota Negara itu bisa mulai berlaku dan memiliki kekuatan mengikat.
Penjelasan Kejagung
Kejagung telah menjelaskan bahwa BPK bukan satu-satunya lembaga yang bisa melakukan audit kerugian negara. Hal ini dituangkan dalam surat edaran yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa surat edaran itu diterbitkan agar seluruh jajaran kejaksaan memiliki pemahaman yang sama dan tidak menafsirkan putusan MK secara sepotong-sepotong.
Anang juga menyinggung maraknya potongan informasi di media sosial yang dinilai membuat publik salah memahami isi putusan MK. Ia meminta masyarakat membaca langsung dokumen resmi putusan agar tidak termakan narasi yang keliru.
Kesimpulan
Jadi, Jakarta masih ibu kota negara hingga ada Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara. Kejagung juga telah menjelaskan bahwa BPK bukan satu-satunya lembaga yang bisa melakukan audit kerugian negara.











