Keuangan.id – 03 April 2026 | Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Jakarta turun ke depan Gedung DPR Senayan pada Senin (3/4/2026) menggelar aksi unjuk rasa menuntut transparansi proses hukum setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memutuskan bebas Amsan Christy Sitepu dalam kasus dugaan mark‑up proyek video profil desa. Mahasiswa menuding adanya intervensi dari Komisi III DPR yang dinilai membatasi ruang gerak penegakan hukum.
Latar Belakang Kasus
Amsan Sitepu, seorang videografer independen, sempat menjadi sorotan publik setelah dituduh melakukan mark‑up dana pada proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Pada 1 April 2026, majelis hakim mengeluarkan vonis bebas karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana korupsi. Namun, vonis tersebut menimbulkan kegelisahan di kalangan keluarga terdakwa yang khawatir jaksa akan mengajukan banding atau kasasi.
Dalam pernyataan yang disampaikan di Gedung DPR pada 2 April 2026, Amsan mengaku sempat merasakan ketakutan atas kemungkinan upaya hukum lanjutan, meski Komisi III DPR telah menegaskan bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan banding maupun kasasi sesuai semangat ketentuan KUHAP baru.
Reaksi Komisi III DPR
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa putusan bebas Amsan Sitepu bersifat final dan tidak dapat digugat melalui jalur banding atau kasasi. Pernyataan tersebut disampaikan saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Gedung DPR pada 2 April 2026. Habiburokhman menambahkan bahwa rekomendasi Komisi III akan disampaikan secara berjenjang kepada pimpinan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Mohammad Rano Alfath, juga mengapresiasi keputusan hakim yang dinilai mencerminkan sensitivitas terhadap rasa keadilan publik, khususnya bagi pekerja kreatif. Rano menekankan bahwa hukum tidak boleh berjalan kaku dan harus mempertimbangkan nilai subjektif dalam proses kreatif.
Unjuk Rasa Mahasiswa
Kelompok mahasiswa menyoroti tiga poin utama dalam aksi mereka:
- Penegasan DPR bahwa putusan bebas tidak dapat digugat dianggap sebagai bentuk campur tangan politik yang meredam independensi lembaga peradilan.
- Permintaan agar Kejaksaan Negeri Karo melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur penanganan kasus, termasuk dugaan intimidasi terhadap Amsan oleh oknum jaksa.
- Desakan agar aparat penegak hukum mengusut dugaan pelanggaran oknum Kejaksaan yang diduga menyebarkan propaganda bahwa DPR mengintervensi proses hukum.
Mahasiswa menambahkan bahwa kebebasan pers dan kebebasan berpendapat menjadi taruhan ketika lembaga legislatif terlibat secara langsung dalam keputusan yudisial. “Kami menuntut keadilan yang bersih, tidak terpengaruh politik,” ujar salah satu demonstran yang menolak disebutkan nama.
Analisis dan Implikasi
Kasus Amsan Sitepu menimbulkan pertanyaan mendalam tentang batas antara fungsi legislasi dan independensi peradilan. Penegasan Komisi III DPR bahwa putusan bebas tidak dapat digugat dapat dipandang sebagai upaya melindungi hakim dari tekanan eksternal, namun sekaligus menimbulkan persepsi adanya tekanan politik terhadap proses peradilan.
Jika tuduhan intervensi terbukti, dapat memicu reformasi struktural di dalam lembaga legislatif maupun kejaksaan. Di sisi lain, keberanian hakim yang membebaskan terdakwa menunjukkan adanya ruang gerak bagi penegak hukum untuk menilai bukti secara objektif, meski menghadapi tekanan politik.
Unjuk rasa mahasiswa juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap saksi dan terdakwa yang mungkin mengalami intimidasi. Permintaan evaluasi terhadap Kejaksaan Negeri Karo menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat mengharapkan akuntabilitas penuh dari aparat penegak hukum.
Secara keseluruhan, dinamika antara Mahasiswa, DPR, Kejaksaan, dan lembaga peradilan mencerminkan kompleksitas sistem demokrasi Indonesia yang masih dalam proses penyempurnaan. Ke depannya, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
