Berita  

Keluarga Pengamen Tewas Usai Diamankan Satpol PP Padang, Polisi Minta Usut Tuntas Kematian Korban

Keluarga Pengamen Tewas Usai Diamankan Satpol PP Padang, Polisi Minta Usut Tuntas Kematian Korban
Keluarga Pengamen Tewas Usai Diamankan Satpol PP Padang, Polisi Minta Usut Tuntas Kematian Korban

Keuangan.id – 02 April 2026 | Padang, 2 April 2026 – Sebuah tragedi menimpa seorang pengamen berusia 32 tahun, Karim Sukma Satria, yang tewas setelah sempat diamankan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di kawasan Pasar Raya. Kematian Karim memicu kepanikan di kalangan warga, menimbulkan pertanyaan tentang prosedur penanganan, serta memaksa kepolisian setempat untuk melakukan penyelidikan menyeluruh.

Latar Belakang dan Kronologi Kejadian

Pada Senin, 23 Maret 2026, sekitar pukul 09.30 WIB, petugas parkir perempuan melaporkan kepada Satpol PP adanya seorang pemuda yang berperilaku tidak stabil, mencak‑mencak, serta mengeluarkan kata‑kata kasar yang mengganggu ketertiban umum. Menurut Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, laporan tersebut diterima saat apel pagi di kawasan Pasar Raya. Saat itu, Karim terlihat berteriak‑teriak di sekitar Simpang 3 Trendshop.

Setelah apel selesai, petugas Satpol PP menghampiri Karim untuk menanyakan penyebab kegelisahan tersebut dan membawanya ke Posko Trantib Pasar Raya demi menenangkan situasi. Namun, tak lama setelah diamankan, Karim melarikan diri dari posko dan menuju angkutan kota yang sedang menunggu penumpang, berinteraksi dengan sopir kendaraan tersebut.

Kejadian kembali memanas ketika Karim naik ke lantai dua Padang Theater dengan membawa sebuah pisau. Ia tampak mengamuk, mengancam keamanan publik. Petugas perempuan yang berada di lokasi meminta bantuan personel laki‑laki, dan setelah bantuan tiba, Karim kembali diamankan bersama senjata tajam yang dibawanya. Untuk mencegah potensi bahaya lebih lanjut, petugas mengikat tangan korban dan membawanya kembali ke posko bersama barang bukti.

Penanganan Medis dan Kematian

Setelah diamankan, Karim dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) HB Saanin Padang untuk pemeriksaan medis. Pihak rumah sakit melaporkan bahwa korban dibawa tanpa identitas yang jelas dan dalam kondisi linglung. Pemeriksaan lanjutan mengindikasikan adanya perdarahan otak, yang kemudian berujung pada kematian korban. Keluarga Karim, yang terdiri dari istri dan dua anak kecil, menyatakan duka mendalam dan menuntut keadilan.

Respon Satpol PP dan Permintaan Polisi

Chandra Eka Putra memberikan klarifikasi resmi melalui siaran pers, menegaskan bahwa tidak ada tindakan kekerasan fisik yang dilakukan petugas terhadap Karim. Menurutnya, tindakan penangkapan dan pengamanan sudah sesuai prosedur yang berlaku, mengingat potensi ancaman yang dibawa korban.

Di sisi lain, Kapolres Padang, Kombes Pol. Hadi Prasetyo, menyatakan keprihatinan atas meninggalnya korban dan menegaskan bahwa pihak kepolisian akan mengusut tuntas semua fakta yang terkait, termasuk prosedur penanganan Satpol PP, kondisi medis korban, serta potensi kelalaian atau penyalahgunaan wewenang.

Reaksi Masyarakat dan Analisis Ahli

Berbagai lapisan masyarakat menanggapi insiden ini dengan keprihatinan. Beberapa warga mengkritik pendekatan Satpol PP yang dianggap terlalu keras, sementara yang lain menyoroti pentingnya menertibkan ruang publik demi keamanan bersama. Ahli psikologi, Dr. Siti Nurhaliza, mengingatkan bahwa orang dengan gangguan mental membutuhkan penanganan khusus dan intervensi medis, bukan sekadar penahanan fisik.

Observasi terhadap prosedur penanganan menunjukkan bahwa koordinasi antara Satpol PP, layanan kesehatan, dan kepolisian masih perlu diperkuat. Penggunaan senjata tajam oleh korban menambah kompleksitas situasi, namun penahanan yang melibatkan pengikatan tangan tanpa prosedur medis yang memadai dapat memperburuk kondisi kesehatan korban.

Langkah Selanjutnya

Polisi Padang telah membuka penyelidikan formal, dengan tim forensik yang akan memeriksa rekaman CCTV, catatan medis, serta laporan petugas Satpol PP. Selain itu, keluarga korban mengajukan permohonan agar pihak berwenang meninjau kembali kebijakan penanganan orang dengan gangguan jiwa di ruang publik.

Jika ditemukan pelanggaran prosedur, Satpol PP akan dikenai sanksi administratif dan, bila terbukti adanya unsur kelalaian, dapat diproses secara hukum. Pemerintah Kota Padang juga berjanji untuk meningkatkan pelatihan bagi petugas dalam menangani situasi serupa, termasuk kerja sama dengan layanan kesehatan mental.

Kasus ini menjadi sorotan penting tentang keseimbangan antara penegakan ketertiban dan perlindungan hak asasi manusia. Diharapkan hasil penyelidikan dapat memberikan kejelasan, serta menjadi pelajaran bagi seluruh institusi penegak hukum dalam mengelola situasi krisis yang melibatkan individu dengan kondisi mental tidak stabil.

Dengan menunggu hasil autopsi dan laporan resmi, keluarga Karim masih berduka, namun berharap keadilan dapat ditegakkan dan langkah-langkah pencegahan di masa depan dapat menghindari tragedi serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *