Keuangan.id – 12 Mei 2026 | Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla (JK), telah menjadi sorotan akhir-akhir ini karena ceramahnya yang dianggap menghasut oleh beberapa pihak. Namun, Aliansi Ormas Islam untuk Kerukunan Umat Beragama membela JK dengan menyatakan bahwa ceramahnya tidak mengandung unsur penistaan agama.
Menurut Juru Bicara Aliansi, Syaefullah Hamid, potongan video ceramah JK yang diunggah oleh Ade Armando dan beberapa pegiat media sosial lainnya telah memenuhi unsur tindak pidana. Syaefullah menegaskan bahwa video utuh ceramah JK sebenarnya sedang membahas konteks sejarah, bukan teologi.
JK saat itu sedang menceritakan memori kolektif dan keyakinan dua belah pihak yang terlibat konflik di Poso dan Ambon pada periode 1998-2001. Syaefullah menduga ada kesengajaan dari respons yang diberikan, terutama oleh Ade Armando, terhadap potongan video tersebut.
Aliansi Ormas Islam telah melaporkan Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie ke Bareskrim Polri pada Senin, 4 Mei 2026, karena dianggap menyebarkan potongan video ceramah JK yang dianggap menghasut melalui media elektronik. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 UU ITE, serta Pasal 243 dan 247 KUHP.
Syaefullah melihat ada motif terselubung di balik viralnya potongan video tersebut, yaitu adanya niat jahat untuk memicu kemarahan umat Kristiani terhadap Jusuf Kalla. Ia menegaskan bahwa produksi konten tanpa menyertakan versi lengkap adalah tindakan yang tidak layak dan menyesatkan.
JK membuka opsi untuk melaporkan pihak yang menuduhnya menistakan agama. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak pernah bermaksud menistakan agama mana pun dan bahwa ceramahnya hanya membahas sejarah konflik di Poso dan Ambon.
Dalam kasus ini, Aliansi Ormas Islam untuk Kerukunan Umat Beragama berperan penting dalam membela JK dan menjelaskan konteks ceramahnya. Kasus ini juga menunjukkan pentingnya memahami konteks dan tidak membuat kesimpulan berdasarkan potongan informasi.











