Keuangan.id – 07 April 2026 | Jaksa banding pada hari Senin (4/4/2026) kembali menegaskan vonis hukuman lima tahun penjara terhadap Anggota Batalyon Khusus (ABK) Fandi Ramadhan yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan dana publik. Keputusan ini memperkuat posisi jaksa penuntut umum (JPU) dalam menegakkan hukum di tengah sorotan publik yang semakin tajam terhadap integritas aparatur penegak hukum.
Latar Belakang Kasus Fandi Ramadhan
Fandi Ramadhan, mantan anggota ABK, didakwa melakukan pencurian dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp1,2 miliar yang dialokasikan untuk program pembangunan infrastruktur di wilayah Sumatera Utara. Pada persidangan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memutuskan hukuman dua belas tahun penjara, namun JPU mengajukan banding dengan alasan terdapat bukti tambahan yang memperkuat tuduhan.
Setelah proses banding, Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan alternatif berupa hukuman lima tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta. Pengadilan Tinggi Sumatera Utara menolak permohonan pengurangan hukuman yang diajukan oleh tim pembela, dan akhirnya menetapkan hukuman lima tahun penjara sebagai vonis akhir.
Peran Jaksa Banding dalam Penegakan Hukum
Jaksa banding berfungsi sebagai pengawas kualitas penuntutan di tingkat pertama. Dalam kasus Fandi, jaksa banding menilai bahwa bukti video dan dokumen keuangan yang baru ditemukan cukup kuat untuk mendukung tuduhan pencurian dana. Selain itu, jaksa menekankan bahwa tindakan Fandi telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi militer dan lembaga pemerintah.
Keputusan tersebut juga mencerminkan kebijakan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang kini lebih menitikberatkan pada prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah, sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam pernyataan resmi pada 5 April 2026.
Pengawasan Internal Kejagung Terhadap Penanganan Kasus
Seiring dengan keputusan banding, Kejagung melakukan langkah-langkah pengawasan internal yang lebih ketat. Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) menahan Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, serta beberapa Jaksa Penuntut Umum yang terlibat dalam penanganan kasus videografer Amsal Christy Sitepu. Penahanan ini bertujuan untuk melakukan klarifikasi apakah penanganan perkara tersebut telah memenuhi standar profesionalitas.
Dalam konteks ini, Kejagung menegaskan bahwa setiap potensi pelanggaran prosedur akan dikenakan sanksi internal. Anang Supriatna menambahkan, “Kita tunggu hasil klarifikasi dan akan kami kabari. Tentunya kami dalam hal ini butuh waktu dan kita tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.”
Implikasi terhadap Penegakan Hukum di Indonesia
Vonis lima tahun penjara terhadap Fandi Ramadhan menjadi contoh nyata bahwa aparat penegak hukum tidak ragu untuk menindak pelanggaran yang melibatkan pejabat atau mantan pejabat militer. Keputusan ini juga memberikan sinyal kuat kepada publik bahwa proses banding tidak sekadar formalitas, melainkan sarana penting untuk memperbaiki keputusan pertama yang mungkin kurang tepat.
Selain itu, tindakan pengamanan terhadap pejabat Kejari Karo menunjukkan komitmen Kejagung dalam memastikan semua tingkat penegakan hukum bekerja secara profesional dan transparan. Jika terbukti ada penyimpangan, sanksi internal dapat memperbaiki budaya kerja di lingkungan kejaksaan.
Secara keseluruhan, kasus Fandi Ramadhan dan inspeksi Kejagung terhadap Karo menegaskan bahwa penegakan hukum di Indonesia tengah mengalami dinamika yang menuntut akuntabilitas tinggi, terutama pada kasus-kasus yang melibatkan dana publik.
Dengan keputusan ini, diharapkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum dapat pulih, sekaligus memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berpotensi melakukan penyalahgunaan wewenang di masa mendatang.









