Keuangan.id – 22 April 2026 | Institut Energi dan Sumber Daya (IESR) mengkritisi kebijakan terbaru yang menambahkan pajak atas mobil listrik dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Menurut IESR, beban pajak ini dapat menurunkan minat konsumen, menghambat investasi, serta memperlambat pencapaian target energi nasional.
Latar Belakang Kebijakan
Pemerintah melalui Permendagri 11/2026 menetapkan tarif pajak baru untuk kendaraan listrik yang sebelumnya bebas atau mendapat insentif. Tujuan resmi pemerintah adalah menambah pendapatan daerah dan menyeimbangkan anggaran, namun kebijakan tersebut dianggap kontradiktif dengan agenda transisi energi hijau.
Dampak Pajak Terhadap Target Energi
IESR menilai bahwa pajak mobil listrik dapat mengurangi penetrasi kendaraan ramah lingkungan di pasar domestik. Dampak utama meliputi:
- Penurunan penjualan mobil listrik diproyeksikan mencapai 15‑20% dibandingkan tanpa pajak.
- Investasi asing dan domestik dalam infrastruktur pengisian daya berpotensi turun karena pasar yang lebih kecil.
- Target bauran energi terbarukan yang diamanatkan pemerintah untuk 2030 dapat terhambat, mengingat transportasi listrik merupakan komponen kunci.
Reaksi IESR dan Analisis
- Menghapus atau menurunkan tarif pajak pada mobil listrik selama fase awal adopsi.
- Memberikan insentif fiskal bagi produsen dan konsumen yang beralih ke kendaraan listrik.
- Mengintegrasikan kebijakan pajak dengan rencana pembangunan infrastruktur pengisian daya.
Tanpa penyesuaian kebijakan, IESR memperingatkan bahwa Indonesia dapat kehilangan momentum dalam persaingan global untuk teknologi kendaraan bersih.
