Keuangan.id – 22 April 2026 | Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menuntut Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap ponsel para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah munculnya polemik pengalihan status Yaqut tahanan rumah. Tuntutan ini disampaikan pada Selasa, 21 April 2026, usai Boyamin memberikan keterangan kepada Dewas pada Senin, 20 April 2026.
Alasan Pemeriksaan Handphone
Boyamin menekankan perlunya pemeriksaan handphone sebagai upaya membuktikan apakah terdapat intervensi eksternal yang memengaruhi keputusan KPK terkait pengalihan status tahanan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Ia meminta agar handphone pimpinan KPK dapat diakses untuk menelusuri semua percakapan yang terjadi antara tanggal 16 hingga 22 April, termasuk isi dan pihak yang berkomunikasi.
“Saya mengusulkan kepada Dewas agar pimpinan KPK bersedia membuka handphone mereka pada periode tersebut, sehingga dapat diketahui apakah ada komunikasi yang tidak semestinya,” ujar Boyamin kepada wartawan.
Usulan Sanksi Gaji
Selain permintaan pemeriksaan, Boyamin mengusulkan sanksi pemotongan gaji pimpinan KPK sebesar minimal 5 persen. Menurutnya, pemotongan gaji dapat menjadi bentuk akuntabilitas atas keputusan pengalihan status Yaqut tahanan rumah yang dianggapnya tidak berdasar.
“Pemotongan gaji tidak berlaku untuk Asep dan Jubir karena mereka sekadar menjalankan perintah, tetapi pimpinan harus bertanggung jawab secara pribadi,” tambahnya.
Kontroversi Pengalihan Status Tahanan
Pengalihan status Yaqut dari tahanan rutan ke tahanan rumah menjadi sorotan publik setelah keluarganya mengajukan permohonan pada 17 Maret 2026. KPK mengabulkan permohonan tersebut dengan alasan dapat memantau Yaqut secara lebih efektif. Namun, MAKI menilai alasan tersebut hanya menjadi dalih.
“Jika ada strategi penyidikan, harus ada perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban. Dari informasi yang kami dapat, tidak ada bukti kuat mengenai strategi tersebut,” kata Boyamin.
Rangkaian Perkembangan Kasus Yaqut
- 9 Januari 2026: Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
- 12 Maret 2026: Yaqut resmi ditahan setelah praperadilan ditolak.
- 17 Maret 2026: Keluarga Yaqut mengajukan permohonan tahanan rumah; KPK menyetujui.
- 23 Maret 2026: KPK mengumumkan proses pengalihan kembali ke tahanan rutan.
- 24 Maret 2026: Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk ditahan kembali.
Perubahan status ini menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi kebijakan KPK dan potensi intervensi politik. MAKI menilai bahwa transparansi menjadi kunci utama untuk memulihkan kepercayaan publik.
Menanggapi tuntutan MAKI, perwakilan Dewas KPK belum memberikan respons resmi hingga saat penulisan artikel ini. Namun, tekanan publik dan media diperkirakan akan memaksa Dewas untuk mengambil langkah konkret, baik berupa pemeriksaan handphone maupun peninjauan kembali kebijakan pengalihan status tahanan.
Kasus Yaqut tahanan rumah tetap menjadi topik hangat di arena politik dan hukum Indonesia. Pengawasan yang ketat serta akuntabilitas atas keputusan KPK dianggap penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam proses penyidikan kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi.
Seiring perkembangan selanjutnya, masyarakat menantikan kejelasan apakah Dewas akan memenuhi permintaan MAKI, serta bagaimana implikasi keputusan tersebut terhadap integritas institusi KPK dan penegakan hukum secara keseluruhan.
