Keuangan.id – 09 April 2026 | Jakarta, 8 April 2026 – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengumumkan revisi aturan mengenai batas minimum free float bagi perusahaan tercatat. Mulai kuartal berikutnya, persentase free float wajib mencapai 15 persen, naik dari ketentuan sebelumnya yang berada di kisaran 10-20 persen tergantung sektor. Kebijakan baru ini dirancang untuk meningkatkan likuiditas, transparansi, dan perlindungan investor, sekaligus menyesuaikan standar internasional.
Latar Belakang Perubahan Aturan
Free float merujuk pada proporsi saham yang dapat diperdagangkan secara publik, tidak termasuk saham yang dimiliki oleh pemegang mayoritas atau institusi yang mengunci kepemilikan. Sebelumnya, BEI memberikan toleransi fleksibel, namun praktik pasar menunjukkan bahwa banyak emiten memiliki free float di bawah 10 persen, menghambat pergerakan harga dan menimbulkan risiko manipulasi.
Komite Pasar Modal Indonesia (KPMI) melakukan kajian intensif selama dua tahun, melibatkan regulator, asosiasi efek, serta perwakilan investor institusi. Hasil analisis menyoroti kebutuhan untuk menyelaraskan kebijakan dengan standar Bursa Saham global, seperti NYSE dan LSE, yang menegaskan minimal free float 15 persen untuk memastikan volume perdagangan yang memadai.
Poin-Poin Utama Aturan Baru
- Semua perusahaan tercatat wajib memiliki free float minimal 15 persen pada akhir tahun fiskal pertama setelah implementasi.
- Jika perusahaan gagal memenuhi batas, BEI akan memberikan masa tenggang enam bulan untuk melakukan aksi korporasi, seperti penawaran umum terbatas (rights issue) atau penjualan saham oleh pemegang mayoritas.
- Apabila masa tenggang tidak menghasilkan peningkatan free float yang memadai, perusahaan akan masuk dalam proses delisting.
- Regulasi ini berlaku untuk semua segmen pasar, termasuk Mainboard, Development Board, dan LQ45.
Reaksi Pasar dan Pelaku Industri
Pengumuman tersebut segera memicu pergerakan harga saham di indeks LQ45. Saham-saham dengan free float rendah, terutama yang dimiliki mayoritas keluarga atau konglomerat, mengalami penurunan nilai karena investor menilai risiko delisting meningkat. Sebaliknya, saham-saham yang telah memenuhi atau melampaui 15 persen free float mencatat kenaikan, mencerminkan persepsi likuiditas yang lebih baik.
Para analis memperkirakan bahwa dalam tiga sampai enam bulan ke depan, sekitar 10-12 perusahaan akan melakukan aksi korporasi untuk menyesuaikan struktur kepemilikan. Sekitar 3-5 perusahaan diprediksi tidak mampu memenuhi persyaratan dan akan mengajukan permohonan delisting.
Kasus Delisting Emiten Grup Djarum (SUPR)
Contoh paling menonjol adalah PT Surya Pertiwi Nusantara (SUPR), anak perusahaan Grup Djarum, yang pada akhir Maret mengumumkan keputusan delisting. SUPR gagal meningkatkan free float menjadi 15 persen setelah serangkaian upaya penjualan saham kepada publik tidak mencapai target. Meskipun perusahaan mengajukan rencana rights issue, penawaran tersebut tidak menarik cukup minat investor, mengingat dominasi kepemilikan keluarga Djarum yang tetap di atas 80 persen.
Keputusan delisting SUPR menimbulkan pertanyaan tentang strategi jangka panjang grup tersebut. Pihak manajemen menyatakan bahwa fokus akan dialihkan pada pengembangan bisnis inti, sementara saham yang tersisa akan diperdagangkan di pasar over-the-counter (OTC) dengan likuiditas terbatas.
Dampak bagi Investor dan Strategi Penyesuaian
Investor ritel dan institusi harus meninjau kembali portofolio mereka, terutama pada saham-saham yang mendekati ambang batas free float. Rekomendasi utama meliputi:
- Mengidentifikasi saham dengan free float di bawah 15 persen melalui laporan tahunan atau data BEI.
- Mengevaluasi potensi aksi korporasi, seperti rights issue, yang dapat meningkatkan likuiditas.
- Mempertimbangkan diversifikasi ke sektor atau perusahaan yang sudah memenuhi standar free float.
- Mengikuti pembaruan regulasi BEI secara berkala untuk menghindari risiko tak terduga.
Selain itu, perusahaan yang masih berada dalam batas toleransi disarankan untuk melakukan penyesuaian struktur kepemilikan secara proaktif, misalnya dengan mengundang investor institusional baru atau memperluas basis pemegang saham melalui program penawaran umum terbuka (IPO) sekunder.
Prospek Jangka Panjang Pasar Modal Indonesia
Dengan implementasi aturan free float 15 persen, BEI berharap pasar modal Indonesia akan menjadi lebih kompetitif dan menarik bagi investor asing. Likuiditas yang lebih tinggi diharapkan menurunkan volatilitas harga, memperbaiki proses penentuan harga, dan meningkatkan kepercayaan terhadap tata kelola perusahaan.
Namun, tantangan tetap ada, terutama bagi perusahaan keluarga yang tradisionalnya mempertahankan kepemilikan mayoritas. Adaptasi terhadap regulasi baru akan membutuhkan perubahan budaya korporasi serta kesiapan finansial untuk melaksanakan aksi korporasi yang diperlukan.
Secara keseluruhan, langkah BEI ini menandai fase penting dalam upaya modernisasi pasar modal Indonesia. Bagi emiten, kesempatan untuk memperkuat struktur kepemilikan dan meningkatkan daya tarik investasi kini berada di tangan mereka. Bagi investor, kebijakan ini menawarkan lingkungan yang lebih transparan dan likuid, asalkan mereka tetap waspada terhadap risiko delisting bagi perusahaan yang belum memenuhi standar.











