Keuangan.id – 02 April 2026 | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjatuhkan sanksi total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan fintech lending terkait praktik penentuan suku bunga. Denda ini muncul setelah KPPU menilai adanya indikasi penyalahgunaan posisi pasar dan penetapan suku bunga yang tidak kompetitif.
Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) menyatakan bahwa semua anggotanya yang terkena sanksi akan mengajukan banding atas keputusan KPPU. AFPI menegaskan komitmen anggotanya untuk melindungi kepentingan konsumen sekaligus memastikan regulasi yang adil bagi pelaku industri.
Beberapa poin penting yang menjadi fokus perdebatan antara KPPU dan fintech meliputi:
- Metodologi penetapan suku bunga yang dianggap tidak transparan.
- Penggunaan data internal untuk mengatur tingkat bunga secara kolektif.
- Potensi dampak negatif pada persaingan sehat di sektor fintech lending.
KPPU berargumen bahwa praktik tersebut dapat merugikan konsumen dengan menimbulkan beban bunga yang tidak wajar. Sementara itu, AFPI berpendapat bahwa fintech beroperasi dalam kerangka regulasi OJK yang memberikan kebebasan dalam penetapan suku bunga sesuai risiko kredit masing‑masing.
Proses banding diperkirakan akan memakan waktu beberapa bulan, dengan harapan dapat menghasilkan keputusan yang lebih seimbang antara perlindungan konsumen dan kebebasan inovasi di industri fintech.
