Keuangan.id – 05 Juni 2026 |
OJK mencatat delapan perusahaan pembiayaan masih belum memenuhi ketentuan terkait dengan kewajiban ekuitas minimum Rp 100 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa beberapa perusahaan pembiayaan belum memenuhi standar keuangan yang ditetapkan oleh OJK. Ekuitas minimum Rp 100 miliar merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan pembiayaan untuk menjaga stabilitas keuangan dan menghindari risiko. Perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan ini perlu segera meningkatkan ekuitas mereka agar dapat memenuhi standar keuangan yang ditetapkan oleh OJK.
