Keuangan.id – 05 Juni 2026 |
Sampai dengan April 2026, terdapat 14 dari 94 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada beberapa perusahaan yang belum memenuhi standar keuangan yang telah ditetapkan. Ekuitas minimum ini diperlukan untuk memastikan bahwa perusahaan memiliki kemampuan keuangan yang cukup untuk menjalankan operasionalnya dengan baik dan meminimalkan risiko keuangan bagi para peminjam dan pendana.
