DPR Resmi Sahkan Tiga RUU Strategis Jadi Usul Inisiatif: PPRT, Hak Cipta, dan Keuangan Haji

Keuangan.id – 13 Maret 2026 | Jakarta, 12 Maret 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 resmi menetapkan tiga rancangan undang‑undang (RUU) menjadi usul inisiatif DPR. Ketiga payung hukum itu adalah RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), RUU Hak Cipta, dan RUU Pengelolaan Keuangan Haji. Keputusan diambil setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat tertulis dan memberikan persetujuan secara lisan di hadapan ketua DPR, Puan Maharani.

Proses Legislatif di Parlemen Senayan

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan. Setiap rancangan dibahas secara berurutan, dimulai dengan RUU Pengelolaan Keuangan Haji yang merupakan usulan Komisi VIII. Puan mengajukan pertanyaan kepada sidang, “Apakah rancangan undang‑undang usul inisiatif Komisi VIII tentang perubahan UU No. 34 Tahun 2014 dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” Seluruh anggota memberikan respons “Setuju” dengan ketukan palu yang menandai keputusan.

Selanjutnya, RUU Hak Cipta dibahas. RUU ini merupakan usulan anggota DPR yang telah disusun oleh Badan Legislasi (Baleg). Puan kembali menanyakan persetujuan fraksi, dan delapan fraksi yang hadir menyatakan dukungan mereka. Akhirnya, RUU PPRT menjadi agenda terakhir. RUU yang telah lama dinanti publik ini juga berasal dari Baleg DPR, dan setelah pertanyaan serupa diajukan, seluruh dewan menyetujui dengan seruan “Setuju”.

Isi Pokok Tiga RUU yang Disahkan

Berikut rangkuman utama masing‑masing RUU:

  • RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT): Menetapkan hak-hak dasar pekerja rumah tangga, termasuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dilarang bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) memotong upah atau menagih biaya apa pun kepada pekerja. Selain itu, penempatan hanya boleh dilakukan oleh pemberi kerja perseorangan, bukan badan usaha atau lembaga lain.
  • RUU Hak Cipta: Mengubah Undang‑Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Fokus perubahan mencakup perlindungan karya digital, penyesuaian sanksi pelanggaran, serta mekanisme lisensi yang lebih transparan untuk kreator lokal.
  • RUU Pengelolaan Keuangan Haji: Memperbaharui Undang‑Undang No. 34 Tahun 2014. Salah satu poin penting adalah pengaturan setoran angsuran bagi calon jemaah haji, sehingga mereka dapat mencicil selama masa antrean, mengurangi beban keuangan pada saat pelunasan akhir.

Langkah Selanjutnya

Penetapan ketiga RUU sebagai usul inisiatif DPR menandai tahap awal dalam proses legislasi. Selanjutnya, DPR akan mengirimkan draf perubahan beserta naskah akademik kepada pemerintah untuk pembahasan lebih mendalam. Proses ini melibatkan partisipasi publik melalui konsultasi terbuka, serta koordinasi lintas kementerian terkait.

Jika hasil pembahasan menghasilkan kesepakatan, RUU‑RUU tersebut akan diajukan kembali ke DPR untuk pembahasan akhir dan pemungutan suara. Setelah disetujui, undang‑undang akan ditandatangani oleh Presiden dan mulai berlaku secara hukum.

Keputusan ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan tenaga kerja informal, menyesuaikan regulasi hak cipta dengan era digital, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji. Semua pihak, baik pemerintah, organisasi buruh, maupun komunitas kreator, kini menantikan implementasi konkret dari kebijakan baru ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *