Begini Respons BRI Soal Penghapusan Catatan Kredit Kecil di SLIK

Begini Respons BRI Soal Penghapusan Catatan Kredit Kecil di SLIK
Begini Respons BRI Soal Penghapusan Catatan Kredit Kecil di SLIK

Keuangan.id – 20 April 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengeluarkan kebijakan yang mengejutkan, yaitu menghapus catatan kredit kecil dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Kebijakan ini dirancang untuk mengurangi beban administratif dan memperluas akses permodalan bagi segmen masyarakat berpendapatan rendah.

Rincian Kebijakan OJK

  • Catatan kredit kecil didefinisikan sebagai pinjaman dengan nilai maksimum Rp5.000.000 dan riwayat pembayaran kurang dari 12 bulan.
  • Penghapusan berlaku retroaktif mulai 1 Januari 2024.
  • Data yang dihapus tidak mempengaruhi catatan kredit yang telah melebihi batas tersebut.

Respons BRI

Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyampaikan bahwa kebijakan ini akan menuntut penyesuaian prosedur internal, terutama pada sistem penilaian risiko kredit dan pelaporan ke SLIK. BRI menegaskan komitmen untuk tetap menjaga kualitas portofolio sekaligus memanfaatkan peluang peningkatan inklusi keuangan.

Dalam pernyataan resmi, BRI menyatakan akan melakukan:

  1. Revisi algoritma penilaian kredit agar tidak lagi memperhitungkan catatan kredit kecil yang dihapus.
  2. Peningkatan edukasi nasabah mengenai hak baru mereka dalam mengajukan kredit.
  3. Koordinasi dengan OJK untuk memastikan transisi data yang mulus.

Dampak bagi Nasabah

Penghapusan catatan kredit kecil diharapkan dapat menurunkan rasio penolakan kredit bagi pelaku usaha mikro dan individu berpenghasilan rendah. Nasabah yang sebelumnya terhambat karena riwayat singkat kini memiliki peluang lebih besar untuk mengakses fasilitas kredit dengan persyaratan yang lebih ringan.

Aspek Sebelum Sesudah
Penilaian Risiko Memasukkan catatan kredit kecil Catatan kredit kecil dihapus
Akses Kredit Terbatas bagi peminjam kecil Meningkat, lebih inklusif
Pengelolaan Data Data penuh di SLIK Data bersih dari catatan kecil

BRI menutup dengan menegaskan bahwa kebijakan ini akan terus dipantau untuk memastikan dampaknya positif terhadap stabilitas sistem perbankan dan kesejahteraan nasabah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *