Keuangan.id – 20 April 2026 | Perusahaan asuransi Asei mengungkap sejumlah tantangan yang dihadapi dalam mengimplementasikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 20/2023 terkait asuransi kredit. Meskipun regulasi bertujuan menurunkan biaya premi, Asei menilai bahwa penetapan premi murah dapat menimbulkan risiko tersembunyi bagi nasabah dan lembaga keuangan.
Beberapa poin utama yang disoroti antara lain:
- Penetapan premi yang tidak mencerminkan risiko sebenarnya – Premi yang terlalu rendah dapat mengurangi kemampuan perusahaan asuransi untuk menutupi klaim besar.
- Keterbatasan data historis – Kurangnya data yang memadai tentang default kredit menyulitkan kalkulasi risiko yang akurat.
- Kebutuhan modal tambahan – Untuk menyeimbangkan premi murah, perusahaan harus menambah cadangan modal, yang berpotensi meningkatkan beban biaya operasional.
Implikasi bagi pasar kredit cukup signifikan. Nasabah dapat tergoda memilih produk dengan premi rendah tanpa menyadari potensi kerugian jangka panjang, sementara lembaga keuangan harus menilai kembali eksposur risiko mereka terhadap portofolio kredit yang diasuransikan.
Asei menyerukan dialog intensif antara regulator, perusahaan asuransi, dan institusi keuangan untuk menyesuaikan kerangka regulasi sehingga tetap melindungi konsumen tanpa mengorbankan keberlanjutan industri asuransi.











