Danantara Gandeng Zhejiang Weiming, Bangun Fasilitas Sampah Jadi Listrik di Bogor Raya

Danantara Gandeng Zhejiang Weiming, Bangun Fasilitas Sampah Jadi Listrik di Bogor Raya
Danantara Gandeng Zhejiang Weiming, Bangun Fasilitas Sampah Jadi Listrik di Bogor Raya

Keuangan.id – 15 Maret 2026 | Jakarta, 14 Maret 2026 – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan Zhejiang Weiming Environment Protection Co., Ltd., perusahaan asal China, sebagai mitra operator fasilitas Waste-to-Energy (WtE) atau Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Bogor Raya, Jawa Barat.

Panduan utama proyek ini adalah mengubah volume sampah kota menjadi sumber listrik bersih, mengurangi ketergantungan pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA), serta mendukung target nasional dalam pengelolaan limbah berbasis teknologi hijau.

Latar Belakang dan Tujuan Strategis

Indonesia menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan sampah perkotaan. Data Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan bahwa lebih dari 30 juta ton sampah rumah tangga dihasilkan setiap tahun, dengan tingkat pemrosesan yang masih rendah. Proyek WtE di Bogor Raya diharapkan menjadi contoh nyata penerapan teknologi tinggi untuk mengatasi masalah ini.

  • Menghasilkan listrik bersih setara dengan kebutuhan energi rumah tangga setempat.
  • Mengurangi emisi metana dari tumpukan sampah yang dapat memperburuk perubahan iklim.
  • Menciptakan lapangan kerja baru dalam sektor teknologi lingkungan.
  • Memberdayakan komunitas sekitar melalui program edukasi dan partisipasi.

Proses Seleksi Mitra

Seleksi mitra operator dilakukan secara komprehensif, melibatkan evaluasi teknis, finansial, serta rekam jejak pelaksanaan proyek serupa di tingkat internasional. Zhejiang Weiming berhasil menonjol dengan pengalaman lebih dari satu dekade dalam mengoperasikan fasilitas WtE di beberapa provinsi di China, serta memiliki sertifikasi ISO 14001 untuk sistem manajemen lingkungan.

Peran Pandu Sjahrir, CIO Danantara

Pandu Sjahrir, Chief Investment Officer Danantara, menyatakan bahwa penunjukan Zhejiang Weiming merupakan “langkah penting selanjutnya dalam upaya kami merealisasikan solusi pengelolaan sampah terintegrasi yang didasarkan pada tata kelola yang baik dan standar operasional tertinggi.” Ia menekankan pentingnya konsistensi operasional, kepatuhan regulasi, serta keterlibatan aktif masyarakat sekitar.

Landasan Hukum

Penetapan mitra ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 yang mengatur pengembangan proyek waste-to-energy di Indonesia. Peraturan tersebut memberikan kerangka hukum bagi investasi swasta, termasuk mekanisme pembentukan konsorsium antara perusahaan asing dan entitas domestik untuk transfer teknologi.

Rencana Implementasi

Fasilitas WtE di Bogor Raya direncanakan akan memiliki kapasitas pengolahan 1.200 ton sampah per hari, menghasilkan sekitar 40 megawatt listrik. Tahapan utama meliputi:

  1. Persiapan lahan dan pembangunan infrastruktur dasar (2026–2027).
  2. Instalasi unit pembakaran dan turbin generator (2027–2028).
  3. Uji coba operasional dan sertifikasi lingkungan (akhir 2028).
  4. Komersialisasi penuh dan penyaluran listrik ke jaringan PLN (2029).

Selain itu, Zhejiang Weiming diwajibkan membentuk konsorsium yang melibatkan perusahaan Indonesia, lembaga riset, serta pemerintah daerah. Konsorsium ini akan fokus pada transfer pengetahuan, pelatihan tenaga kerja lokal, dan adaptasi teknologi sesuai kondisi iklim tropis.

Dampak Lingkungan dan Sosial

Analisis dampak lingkungan awal menunjukkan potensi penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 150.000 ton CO₂e per tahun. Program sosial yang direncanakan mencakup:

  • Pelatihan teknis bagi 200 pekerja lokal.
  • Program edukasi daur ulang di sekolah-sekolah Bogor Raya.
  • Skema insentif bagi warga yang berpartisipasi dalam pemilahan sampah.

Dengan pendekatan yang holistik, Danantara berharap proyek ini dapat menjadi model replikasi di kota-kota lain di Indonesia, memperkuat agenda ekonomi hijau dan ketahanan energi nasional.

Penandatanganan perjanjian berlangsung pada Sabtu, 14 Maret 2026, di kantor Danantara, Jakarta, dan dihadiri perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, serta pejabat daerah Bogor. Kedua belah pihak menegaskan komitmen untuk menyelesaikan seluruh tahapan proyek tepat waktu dan sesuai standar internasional.

Ke depan, Danantara berjanji akan terus memantau kinerja operasional fasilitas, memastikan transparansi laporan, serta menindaklanjuti setiap masukan dari komunitas setempat demi keberlanjutan jangka panjang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *