Keuangan.id – 31 Maret 2026 | Bank Tabungan Negara (BTN) mengumumkan akan memberlakukan biaya administrasi bagi nasabah yang memiliki rekening tidak aktif selama 360 hari kalender, efektif mulai 1 Mei 2026. Kebijakan ini bertujuan mendorong pemilik rekening untuk tetap melakukan transaksi secara rutin.
Berikut rincian utama kebijakan tersebut:
- Rekening dianggap tidak aktif bila tidak ada transaksi debit, kredit, atau setoran apa pun selama 360 hari berturut‑turut.
- Jika kondisi tersebut terpenuhi, saldo akan dipotong otomatis dengan biaya sebesar Rp10.000 per bulan hingga rekening kembali aktif.
- Potongan pertama dilakukan pada tanggal 1 Mei 2026, dan selanjutnya pada setiap tanggal 1 bulan berikutnya.
- Nasabah dapat menghindari biaya dengan cara melakukan setidaknya satu transaksi (misalnya transfer, pembayaran tagihan, atau setor tunai) dalam periode 360 hari.
Contoh simulasi biaya dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
| Hari Tidak Aktif | Biaya per Bulan | Keterangan |
|---|---|---|
| 360 – 365 | Rp10.000 | Potongan pertama |
| 366 – 730 | Rp10.000 | Potongan berlanjut tiap bulan |
Untuk memastikan rekening tetap aktif, BTN menyarankan beberapa langkah praktis:
- Gunakan layanan mobile banking atau ATM untuk melakukan transfer kecil secara berkala.
- Manfaatkan fasilitas auto‑debet pembayaran rutin seperti listrik, air, atau internet.
- Setor tunai minimal sebesar Rp50.000 di cabang terdekat atau melalui agen.
- Periksa mutasi rekening secara periodik melalui aplikasi BTN.
Nasabah yang belum memperhatikan kebijakan ini diharapkan segera menyesuaikan perilaku perbankan mereka agar terhindar dari pemotongan saldo yang tidak diinginkan. Informasi lebih lengkap dapat diakses melalui kanal resmi BTN atau melalui layanan nasabah.











