Keuangan.id – 05 April 2026 | BPJS Ketenagakerjaan melaporkan bahwa total pembayaran manfaat Program Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp 10,2 triliun pada bulan Februari 2026. Angka tersebut mencerminkan besarnya klaim yang berhasil disalurkan kepada para pekerja yang telah memenuhi syarat.
Program JHT merupakan bagian dari skema jaminan sosial yang memberikan hak pensiun kepada pekerja setelah mencapai usia tertentu atau pada saat pensiun dini. Peserta wajib menyetor iuran secara berkala selama masa kerja, sehingga dapat mengumpulkan akumulasi dana yang akan dibayarkan di masa depan.
Data utama yang dirilis meliputi:
- Total manfaat yang dibayarkan: Rp 10,2 triliun
- Jumlah klaim yang diproses pada Februari 2026: lebih dari 1,5 juta
- Rata‑rata nilai manfaat per klaim: sekitar Rp 6,8 juta
Besaran pembayaran ini memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan pekerja, terutama mereka yang berada pada fase transisi ke masa pensiun. Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pembayaran tersebut telah diakomodasi dalam anggaran tahunan, sehingga tidak mengganggu stabilitas keuangan lembaga.
Untuk menjaga kelangsungan program, BPJS Ketenagakerjaan terus meningkatkan efisiensi proses klaim, memperkuat pengelolaan dana, serta memperluas sosialisasi hak-hak pekerja. Proyeksi ke depan memperkirakan peningkatan jumlah peserta JHT seiring dengan pertumbuhan lapangan kerja, yang pada gilirannya dapat menambah total pembayaran manfaat pada tahun‑tahun berikutnya.











