Keuangan.id – 21 April 2026 | Sejumlah warga di daerah Bantul, Yogyakarta, melaporkan bau tidak sedap yang berasal dari Tempat Pemrosesan Sampah (TPS) 3R Sokowaten. Keluhan tersebut memicu aksi koordinasi antara penduduk, lembaga lingkungan, dan tim Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY. Meskipun lokasi kejadian berada di Bantul, fenomena serupa juga dilaporkan terjadi di beberapa kota besar termasuk Surabaya, menandakan bahwa TPS tak lagi sekadar tempat sampah melainkan pusat masalah lingkungan yang memerlukan penanganan serius.
Pengakuan Pengelola tentang Asal Bau
Koordinator TPS 3R Sokowaten, Novyan Sholikin, mengakui adanya bau yang berasal dari tumpukan residu sampah di sisi selatan lokasi. Menurutnya, bau tersebut bukan hasil pembakaran, melainkan berasal dari sisa-sisa Refuse Derived Fuel (RDF) yang selama ini menumpuk karena belum ada mesin insinerator. “Kami baru memasang mesin insinerator pada Desember 2025 dan baru melakukan uji coba pada awal 2026,” ujar Novyan kepada media setempat.
Mesin insinerator berwarna hijau tersebut dirancang untuk mengeringkan sampah organik dan membakar residu RDF, sehingga diharapkan dapat mengurangi bau serta mengoptimalkan proses daur ulang. Pada hari uji coba, beberapa warga terlihat memasukkan sampah ke dalam mesin, sementara asap keluar melalui corong di luar area TPS.
Keluhan Warga dan Tindakan Lokal
Warga RT 2 Sokowaten, Supardiono (77 tahun), mengaku mencium bau tak sedap setiap hari, terutama saat angin berhembus ke arah timur. Ia pernah menyampaikan keluhan kepada pengelola, yang kemudian membersihkan tumpukan sampah namun bau tetap muncul. Ketua RT 2, Suharno, menambahkan bahwa selain bau dari TPS 3R, ada pula pembakaran sampah mandiri di pinggir sungai yang dilakukan oleh warga setempat selama setahun terakhir. Suharno menjelaskan bahwa ia telah berkoordinasi dengan kepala dusun dan lurah untuk memberi teguran resmi melalui surat.
Intervensi Ombudsman DIY
Tim ORI DIY yang dipimpin oleh Kepala Perwakilan Muflihul Hadi meninjau lokasi pada 21 April 2026 setelah warga mengajukan aduan resmi terkait dugaan pencemaran lingkungan. Tim bersama kuasa hukum warga, termasuk perwakilan IDEA, WALHI, dan LBH, melakukan wawancara dengan warga, wali murid, serta pihak sekolah sekitar.
Hasil pemantauan menunjukkan bahwa sebagian sampah telah dibersihkan dan bau di area sekolah berkurang secara signifikan. Namun, masalah jangka panjang tetap ada, terutama mengenai kedekatan TPS 3R dengan sekolah dan potensi pencemaran sumur warga. ORI menemukan satu sumur dengan air keruh, meski tidak berbau dan masih dipakai untuk mandi.
Selain itu, petugas ORI menemukan sisa-sisa pembakaran yang dilakukan oleh warga, bukan oleh petugas TPS. Di sempadan sungai, masih terdapat tumpukan sampah yang dapat memperdalam aliran sungai dan menimbulkan risiko banjir.
Langkah Selanjutnya
Tim ORI berencana mengadakan pertemuan lanjutan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul serta pihak pengelola TPS untuk membahas solusi jangka panjang. Salah satu harapan utama adalah agar mesin insinerator beroperasi secara optimal sehingga tidak ada lagi residu yang menumpuk dan menimbulkan bau.
Di sisi lain, warga mengintensifkan tekanan melalui forum RT, kelurahan, dan media sosial, menuntut transparansi dalam penggunaan dana untuk instalasi mesin insinerator serta pelaporan rutin mengenai kualitas udara dan air di sekitar TPS 3R.
Kasus di Bantul mencerminkan tantangan yang dihadapi banyak kota di Indonesia, termasuk Surabaya, dalam mengelola TPS 3R yang tidak hanya berfungsi sebagai tempat penampungan sampah, tetapi juga sebagai titik kritis lingkungan. Jika tidak ditangani dengan baik, bau dan potensi pencemaran dapat mengganggu kesehatan masyarakat serta menghambat proses edukasi di sekolah-sekolah sekitar.
Dengan meningkatnya kesadaran publik dan intervensi lembaga pengawas, diharapkan TPS 3R dapat bertransformasi menjadi fasilitas pengolahan sampah yang bersih, efisien, dan ramah lingkungan.
