Asei: Penyesuaian Ketentuan Soal Asuransi Kredit Diperlukan, Ini Pertimbangannya

Asei: Penyesuaian Ketentuan Soal Asuransi Kredit Diperlukan, Ini Pertimbangannya
Asei: Penyesuaian Ketentuan Soal Asuransi Kredit Diperlukan, Ini Pertimbangannya

Keuangan.id – 18 April 2026 | Asosiasi Asuransi Kredit Indonesia (Asei) menyatakan bahwa penyesuaian ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 20/2023 tentang asuransi kredit merupakan langkah yang tepat untuk memperkuat disiplin underwriting dan penetapan harga di sektor ini.

POJK 20/2023 sedang berada dalam proses evaluasi oleh OJK. Evaluasi ini mencakup peninjauan kembali standar-standar yang mengatur pemberian asuransi kredit, termasuk persyaratan risiko, batas maksimal premi, serta mekanisme klaim.

Asei menilai bahwa beberapa pertimbangan penting harus menjadi fokus utama dalam penyesuaian tersebut:

  • Penguatan underwriting: Memastikan bahwa proses penilaian risiko dilakukan secara lebih ketat sehingga nasabah yang berisiko tinggi dapat teridentifikasi dengan akurat.
  • Disiplin pricing: Menetapkan premi yang mencerminkan tingkat risiko sebenarnya, menghindari penetapan premi yang terlalu rendah atau terlalu tinggi.
  • Perlindungan konsumen: Menjamin bahwa produk asuransi kredit tetap terjangkau namun tetap memberikan perlindungan yang memadai bagi peminjam.
  • Stabilitas pasar: Mengurangi potensi akumulasi risiko sistemik yang dapat mengganggu kesehatan industri keuangan secara keseluruhan.

Selain itu, Asei menyoroti pentingnya koordinasi antara lembaga keuangan, perusahaan asuransi, dan regulator untuk menciptakan ekosistem yang transparan dan responsif terhadap perubahan kondisi ekonomi.

Penyesuaian ketentuan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas portofolio asuransi kredit, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap sektor asuransi secara umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *