Keuangan.id – 11 Maret 2026 | JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia secara resmi mengumumkan bahwa ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu telah masuk daftar terdaftar pada sistem rekrutmen nasional. Pengumuman ini menjadi sorotan utama setelah publik menunggu kepastian terkait besaran tunjangan hari raya (THR) serta isu gaji yang masih menjadi perdebatan, terutama bagi sebagian kecil PPPK yang dilaporkan menerima upah hanya sebesar Rp300 ribu per bulan.
Daftar Resmi dan Kuota Rekrutmen
Menurut data yang dirilis oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), total PPPK paruh waktu yang berhasil lolos seleksi mencapai 7.842 orang. Kuota ini mencakup berbagai bidang, mulai dari administrasi, pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur. Pemerintah menargetkan bahwa seluruh PPPK paruh waktu ini akan mulai mengisi posisi masing‑masing pada kuartal ketiga tahun 2024.
Besaran THR Sudah Dipatok
Seiring dengan masuknya PPPK ke dalam daftar resmi, Kemenpan RB juga mengumumkan besaran THR yang akan diterima. THR ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok bagi PPPK paruh waktu yang telah bekerja selama minimal 12 bulan dalam satu tahun kalender. Bagi yang belum mencapai masa kerja satu tahun, THR akan dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja yang telah dijalani.
Pengaturan ini selaras dengan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menegaskan hak setiap pekerja, termasuk PPPK, untuk menerima THR pada periode menjelang hari raya keagamaan.
Kontroversi Gaji Rp300 Ribu
Meski kebijakan THR sudah jelas, muncul kontroversi terkait gaji PPPK paruh waktu di beberapa instansi. Laporan internal yang bocor menunjukkan bahwa sejumlah kecil PPPK, khususnya yang ditempatkan pada unit kerja dengan anggaran terbatas, hanya menerima gaji pokok sebesar Rp300.000 per bulan. Angka ini jauh di bawah standar upah minimum regional (UMR) di sebagian besar provinsi.
Serikat PNS dan organisasi buruh mengkritik keras kebijakan tersebut, menilai bahwa gaji tersebut tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar. Mereka menuntut pemerintah untuk menyesuaikan upah PPPK paruh waktu dengan UMR setempat serta meninjau kembali alokasi anggaran untuk memastikan kesejahteraan pekerja.
Reaksi Pemerintah dan Langkah Kedepan
Menanggapi kritik publik, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Kemenpan RB, menyatakan bahwa penetapan gaji PPPK paruh waktu bersifat fleksibel dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing‑masing unit kerja. Namun, ia menegaskan bahwa tidak ada satupun PPPK yang akan menerima gaji di bawah upah minimum provinsi.
Untuk mengatasi kasus gaji rendah, Kemenpan RB berjanji akan melakukan audit internal dan melakukan penyesuaian gaji dalam jangka waktu tiga bulan ke depan. Pemerintah juga berencana mengeluarkan peraturan tambahan yang mewajibkan setiap unit kerja untuk menyesuaikan gaji PPPK dengan standar upah regional.
Implikasi bagi Pencari Kerja
Bagi para pencari kerja, terutama lulusan baru yang mengincar posisi PPPK paruh waktu, informasi ini penting sebagai acuan. Dengan kepastian THR dan adanya upaya penyesuaian gaji, prospek kerja di sektor publik menjadi lebih menarik. Namun, para pelamar tetap disarankan untuk memeriksa detail gaji yang ditawarkan oleh masing‑masing instansi sebelum mengajukan lamaran.
Selain itu, para pencari kerja disarankan untuk meningkatkan kompetensi melalui pelatihan yang disediakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) guna meningkatkan peluang lolos seleksi pada gelombang berikutnya.
Secara keseluruhan, masuknya ribuan PPPK paruh waktu ke dalam daftar resmi menandai langkah signifikan dalam upaya pemerintah memperkuat aparatur negara. Meskipun masih terdapat tantangan terkait standar gaji, kebijakan THR yang jelas dan komitmen pemerintah untuk meninjau kembali struktur upah diharapkan dapat meningkatkan kepuasan kerja dan produktivitas di sektor publik.











