Keuangan.id – 14 April 2026 | Selat Hormuz tetap menjadi salah satu jalur strategis paling penting di dunia, menghubungkan Teluk Persia dengan Laut Arab dan mengalirkan lebih dari satu per delapan minyak bumi global. Ketegangan meningkat sejak Amerika Serikat mengumumkan blokade terhadap pelayaran yang terkait dengan pelabuhan Iran pada pertengahan April 2026. Di tengah krisis, muncul pertanyaan tentang negara‑negara mana saja yang secara resmi diizinkan melintasi selat tersebut, serta mengapa Indonesia tidak termasuk dalam daftar tersebut.
Hukum Internasional dan Pernyataan PBB
Organisasi Maritim Internasional (IMO) menegaskan bahwa tidak ada negara yang berhak menutup atau melarang hak lintas damai melalui selat internasional. Sekretaris Jenderal IMO, Arsenio Domínguez, menyatakan bahwa prinsip kebebasan navigasi tercantum dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) dan bahwa setiap upaya memungut biaya atau mengatur akses secara sepihak akan melanggar hukum laut internasional. Pernyataan ini dikeluarkan setelah Iran mengendalikan akses ke Selat Hormuz sejak konflik berskala besar antara Amerika Serikat dan Iran pecah pada 28 Februari 2026.
Blokade Amerika Serikat dan Respons Regional
Presiden Donald Trump mengumumkan kebijakan blokade pada 12 April 2026, menargetkan kapal‑kapal yang masuk atau keluar pelabuhan Iran. Operasi tersebut melibatkan lebih dari 15 kapal perang AS, termasuk kapal induk, perusak, dan kapal serbu amfibi. Blokade dirancang untuk menekan ekonomi Iran tanpa menutup seluruh lalu lintas internasional. Amerika Serikat mengklaim akan menegakkan blokade secara adil terhadap semua negara, namun dalam praktiknya hanya kapal yang berhubungan dengan pelabuhan Iran yang menjadi sasaran.
China secara terbuka mengkritik kebijakan ini, menyebutnya berbahaya dan tidak bertanggung jawab. Kementerian Luar Negeri China menekankan bahwa langkah tersebut dapat memperburuk ketegangan di kawasan dan berpotensi mengganggu perdagangan energi global.
Statistik Pelayaran Selama Blokade
Data yang dikumpulkan oleh layanan pelacakan LSEG dan Kpler menunjukkan bahwa meskipun blokade diterapkan, beberapa kapal tetap berhasil melintasi Selat Hormuz. Pada 14 April 2026, tercatat empat kapal tanker yang berhasil melewati selat, termasuk tanker berbendera Panama “Peace Gulf” yang mengangkut nafta Iran menuju pelabuhan Hamriyah di Uni Emirat Arab. Kapal “Murlikishan” dan “Rich Starry” juga tercatat melintasi, meskipun keduanya pernah masuk daftar sanksi AS.
Secara keseluruhan, sejak gencatan senjata antara Iran dan Amerika Serikat diumumkan pada 8 April 2026, hanya 12 kapal yang tercatat melintasi selat, jauh di bawah rata‑rata normal yang mencapai lebih dari 100 kapal per hari. Angka ini menandakan bahwa meskipun sebagian kapal masih dapat beroperasi, lalu lintas maritim masih sangat terbatas.
Delapan Negara yang Diizinkan Melintasi Selat Hormuz
Menurut pernyataan resmi otoritas maritim Iran, delapan negara diberikan izin khusus untuk melintasi Selat Hormuz tanpa harus mendapatkan persetujuan tambahan. Negara‑negara tersebut meliputi:
- Amerika Serikat
- Inggris
- Prancis
- Jerman
- Rusia
- China
- India
- Jepang
Daftar ini mencerminkan kepentingan ekonomi dan politik utama yang memiliki volume perdagangan energi signifikan melalui selat. Negara‑negara tersebut memiliki armada komersial besar serta kemampuan diplomatik untuk memastikan kapal mereka dapat berlayar meski terdapat tekanan militer.
Indonesia, meskipun merupakan importir minyak terbesar di Asia Tenggara, tidak termasuk dalam daftar tersebut. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:
- Ketidaksesuaian antara kebijakan luar negeri Indonesia yang bersifat non‑aligned dengan tekanan geopolitik Amerika Serikat dan Iran.
- Kurangnya perjanjian bilateral khusus dengan Iran yang mengatur hak lintas maritim di Selat Hormuz.
- Fokus Indonesia pada jalur transportasi laut alternatif, seperti Selat Malaka, yang lebih aman dan lebih dekat dengan rute perdagangan domestik.
Implikasi Ekonomi dan Keamanan
Terbatasnya akses Indonesia ke Selat Hormuz dapat menambah beban biaya impor energi, karena kapal harus mengambil rute yang lebih panjang atau bergantung pada pasokan dari negara‑negara lain yang memiliki hak lintas. Di sisi lain, kebijakan blokade AS dan respons Iran menimbulkan risiko keamanan bagi semua kapal yang beroperasi di kawasan tersebut, termasuk potensi konfrontasi militer atau serangan drone.
Para pakar maritim menilai bahwa meskipun dampak tambahan blokade AS terhadap lalu lintas global masih terbatas, setiap insiden dapat memicu fluktuasi harga minyak dunia dan meningkatkan ketidakpastian pasar. Oleh karena itu, de‑eskalasi dan dialog multilateral menjadi kunci untuk menjaga stabilitas jalur perdagangan energi.
Kesimpulannya, delapan negara utama telah memperoleh izin khusus untuk melintasi Selat Hormuz, sementara Indonesia masih belum termasuk. Dengan terus berlanjutnya ketegangan antara Amerika Serikat dan Iran, serta keterbatasan kapasitas pelayaran, negara‑negara pengguna energi harus memantau perkembangan dengan cermat dan menyiapkan strategi alternatif guna melindungi kepentingan ekonomi nasional.











