8 Celah MBG yang Rentan Dikorupsi, Anggaran 2026 Melonjak Rp 171 T, Fokus ke Anak Kurang Gizi

8 Celah MBG yang Rentan Dikorupsi, Anggaran 2026 Melonjak Rp 171 T, Fokus ke Anak Kurang Gizi
8 Celah MBG yang Rentan Dikorupsi, Anggaran 2026 Melonjak Rp 171 T, Fokus ke Anak Kurang Gizi

Keuangan.id – 22 Mei 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungan penuh terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi program prioritas Presiden RI Prabowo Subianto. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menyebut, KPK sesuai tugas dan fungsinya akan memastikan program MBG berjalan dengan baik dan tepat sasaran sehingga tidak terjadi korupsi.

Aminudin menekankan pentingnya penguatan pencegahan korupsi, terutama karena Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai pelaksana program merupakan lembaga baru yang masih membangun sistem kerja dan regulasi.

KPK telah melakukan kajian pencegahan korupsi terhadap tata kelola program MBG dan menemukan beberapa aspek yang perlu diperhatikan, antara lain kesiapan regulasi, organisasi, dan infrastruktur pendukung program yang dinilai masih perlu penguatan.

Sementara itu, KPK juga menyoroti dana Program MBG yang masih tersimpan di rekening yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Menurut Aminudin, dari total anggaran MBG sebesar Rp85 triliun pada 2025, realisasi penyerapan baru mencapai sekitar 60 persen, dengan sisa dana yang belum digunakan itu tetap berada di rekening yayasan.

KPK juga mengkritisi penggunaan mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) dalam penyaluran dana MBG, yang menurut mereka berpotensi melemahkan pengawasan karena rantai distribusi dana menjadi panjang dan rawan menimbulkan inefisiensi.

Anggaran program MBG pada 2026 telah dipangkas menjadi Rp268 triliun, meningkat dari anggaran sebelumnya. KPK menegaskan besarnya anggaran meningkatkan potensi risiko penyimpangan sehingga pengawasan perlu diperkuat.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK menegaskan besarnya anggaran meningkatkan potensi risiko penyimpangan sehingga pengawasan perlu diperkuat.

Exit mobile version