Keuangan.id – 22 Mei 2026 | Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru mengenai tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) memicu alarm bahaya bagi nasib jutaan petani sawit. Kebijakan ini dinilai bisa memperburuk kondisi ekonomi petani sawit, karena mereka tidak memiliki akses yang sama dengan perusahaan besar untuk mengelola ekspor komoditas mereka sendiri.
Kebijakan ekspor satu pintu ini berarti bahwa semua komoditas SDA harus diekspor melalui satu pintu, yaitu Badan Pusat Statistik (BPS). Hal ini membuat petani sawit harus bergantung pada perusahaan besar untuk mengelola ekspor komoditas mereka, sehingga mereka tidak memiliki kontrol penuh atas harga dan kuantitas ekspor.
Dengan demikian, petani sawit harus mempertimbangkan untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam mengelola ekspor komoditas mereka sendiri, agar mereka dapat menikmati keuntungan dari harga komoditas yang tinggi.
Di sisi lain, kebijakan ini juga bisa membantu perusahaan besar untuk mengelola ekspor komoditas mereka dengan lebih efisien. Mereka dapat mengelola ekspor komoditas mereka sendiri, sehingga mereka dapat menikmati keuntungan dari harga komoditas yang tinggi.
