Keuangan.id – 15 Maret 2026 | Ramadan tidak hanya identik dengan puasa dan tarawih, namun juga menjadi momentum penting bagi umat Islam untuk menunaikan zakat, salah satu rukun Islam yang ketiga. Zakat merupakan bagian harta yang wajib dikeluarkan kepada delapan golongan penerima, sebagaimana dijelaskan dalam Al‑Qur’an dan hadis.
Pengertian dan landasan hukum zakat
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, zakat adalah “jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya”. Dalam syariah, kewajiban ini diatur pada surah At‑Taubah ayat 60, 71, dan 103. Hanya muslim yang merdeka, baligh, berakal, tidak berutang, dan memiliki harta yang mencapai nisab yang diwajibkan membayar zakat.
Delapan golongan mustahik
| No | Golongan |
|---|---|
| 1 | Fakir – yang tidak memiliki harta sama sekali. |
| 2 | Miskin – yang memiliki harta tetapi tidak cukup untuk mencukupi kebutuhan. |
| 3 | Amil – pengelola zakat. |
| 4 | Mualaf – yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan. |
| 5 | Budak – untuk membantu pembebasan budak. |
| 6 | Hafidz – orang yang berjuang di jalan Allah, misalnya para pejuang jihad. |
| 7 | Gharimin – orang yang berhutang untuk kebutuhan yang halal. |
| 8 | Ibnu sabil – musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan. |
Jenis zakat: fitrah vs. mal
Zakat terbagi menjadi dua kategori utama:
- Zakat fitrah – wajib dibayarkan pada setiap jiwa Muslim menjelang Idul Fitri, biasanya berupa 2,5 kg beras atau setara uangnya. Tujuannya adalah mensucikan diri setelah menunaikan ibadah Ramadan.
- Zakat mal – dikenakan atas harta yang telah mencapai nisab selama satu haul (tahun lunar). Jenis harta meliputi emas, perak, uang tunai, hasil pertanian, peternakan, perikanan, hasil industri, serta pendapatan yang diperoleh secara halal. Tarif standar adalah 2,5 % dari nilai harta yang wajib dizakatkan.
Syarat khusus zakat fitrah bagi orang yang meninggal
Jika seorang Muslim meninggal setelah matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan, zakat fitrah tetap menjadi kewajiban yang harus dibayarkan oleh ahli waris menggunakan harta almarhum. Sebaliknya, bila meninggal sebelum waktu tersebut, zakat fitrah dianggap gugur dan tidak menjadi tanggung jawab ahli waris; harta yang sudah dikeluarkan sebelumnya berubah menjadi sedekah biasa.
Kasus viral pembagian zakat di Gresik
Pada 13 Maret 2026, sebuah kegiatan distribusi zakat sebesar Rp 50 ribu per kepala di Jalan Agus Salim, Gresik, berakhir dengan kericuhan. Ratusan warga yang telah antre secara tertib tiba‑tiba terlibat adu pukul setelah seorang pemuda mencoba memotong antrean demi mendapatkan zakat kedua kalinya. Insiden tersebut menimbulkan lebam pada seorang ibu dan memaksa panitia menghentikan sementara proses pembagian.
Polisi setempat melakukan pemeriksaan, namun belum ada laporan resmi mengenai korban luka serius. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa pelaksanaan zakat harus diatur dengan prosedur yang transparan dan pengawasan yang memadai, agar tujuan sosial zakat tidak terganggu oleh kepanikan atau tindakan opportunistik.
Hikmah zakat bagi individu dan masyarakat
Selain menunaikan kewajiban agama, zakat berperan sebagai instrumen redistribusi kekayaan, mengurangi kesenjangan sosial, dan meningkatkan kesejahteraan umat. Bagi pemberi zakat, ibadah ini diyakini dapat menghapus dosa dan menambah pahala. Bagi penerima, zakat menjadi sumber daya penting untuk memenuhi kebutuhan dasar dan menghindari kemiskinan.
Dengan memahami definisi, jenis, syarat, serta tantangan pelaksanaannya, umat Islam dapat lebih bijak dalam menunaikan zakat. Penegakan hukum yang jelas, edukasi publik, dan pengawasan lembaga zakat menjadi kunci agar zakat tetap menjadi pilar keadilan sosial yang kuat, terutama di bulan suci Ramadan.
