Keuangan.id – 19 April 2026 | JAKARTA – Seorang selebriti muda yang dikenal sebagai keponakan penyanyi Ashanty, Millen Cyrus, kembali menjadi sorotan publik setelah mengunggah foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan riasan wajah menyerupai wanita. Unggahan tersebut memicu spekulasi luas di media sosial mengenai kemungkinan perubahan gender resmi pada dokumen identitasnya.
Latar Belakang Millen Cyrus dan Konten Kontroversial
Millen Cyrus, yang aktif di dunia hiburan dan media sosial, memposting gambar KTP berformat selfie lengkap dengan makeup penuh, termasuk alis tebal, lipstik merah, dan bulu mata palsu. Pada keterangan postingnya, ia menuliskan satu kata, “Legal,” yang kemudian ditafsirkan oleh netizen sebagai konfirmasi perubahan status gender.
Namun, pada foto tersebut tidak tampak jelas bagian kolom jenis kelamin, sehingga menimbulkan keraguan apakah perubahan itu memang telah tercatat secara resmi atau sekadar simbolik.
Reaksi Publik dan Diskusi di Media Sosial
Setelah foto itu menyebar, netizen berbondong-bondong memberikan komentar. Sebagian mengapresiasi keberanian Millen dalam mengekspresikan diri, sementara yang lain menuduhnya melakukan stunt untuk meningkatkan popularitas. Diskusi mengenai hak transgender di Indonesia pun mengemuka, dengan banyak yang menanyakan prosedur legalisasi perubahan gender pada KTP.
- Beberapa pengguna menekankan pentingnya menghormati identitas gender setiap individu.
- Kelompok lain menyoroti masih minimnya regulasi yang memudahkan proses perubahan gender di negara ini.
- Beberapa netizen mengingatkan tentang potensi penyalahgunaan identitas digital bila tidak ada verifikasi yang ketat.
Aspek Hukum Perubahan Gender di Indonesia
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perubahan data pada KTP dapat dilakukan melalui proses administratif di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Namun, perubahan jenis kelamin memerlukan bukti medis yang sah, biasanya berupa surat rekomendasi dokter spesialis psikologi atau psikiatri yang menyatakan kondisi gender dysphoria.
Hingga kini, tidak ada laporan resmi yang mengonfirmasi bahwa Millen Cyrus telah menyelesaikan prosedur tersebut. Kementerian Hukum dan HAM juga belum mengeluarkan pernyataan terkait kasus ini.
Pernyataan Millen Cyrus
Dalam sebuah thread di platform media sosial, Millen menegaskan bahwa foto KTP tersebut hanyalah “ekspresi kreatif” dan tidak bermaksud menipu publik. Ia menambahkan, “Saya masih dalam proses menemukan diri, dan ini adalah cara saya menyuarakan perasaan.”
Sejumlah media melaporkan bahwa Millen belum mengajukan permohonan resmi untuk mengubah gender pada dokumen identitasnya. Oleh karena itu, spekulasi masih bersifat asumsi belaka.
Implikasi Sosial dan Budaya
Kasus ini menyoroti tantangan yang dihadapi komunitas transgender di Indonesia, termasuk stigma sosial, kurangnya dukungan institusional, dan keterbatasan informasi publik. Sementara itu, generasi milenial semakin terbuka dalam mengangkat isu identitas gender, yang dapat mendorong perubahan kebijakan di masa depan.
Para ahli psikologi menekankan pentingnya dukungan keluarga dan lingkungan sosial dalam proses transisi gender, serta perlunya edukasi publik untuk mengurangi diskriminasi.
Secara keseluruhan, fenomena KTP riasan wanita Millen Cyrus menjadi cermin dinamika budaya digital Indonesia, di mana batas antara ekspresi pribadi dan interpretasi publik semakin kabur.
Ke depan, pihak berwenang diharapkan memberikan kejelasan prosedural yang lebih transparan, sementara masyarakat diimbau untuk menahan diri dari spekulasi berlebih dan menghormati proses pribadi setiap individu.
