Yusril Usul Ambang Batas Parlemen 13 Kursi, Golkar & PKB Tanggapi dengan Ambisi 5% dan Koalisi Strategis

Yusril Usul Ambang Batas Parlemen 13 Kursi, Golkar & PKB Tanggapi dengan Ambisi 5% dan Koalisi Strategis
Yusril Usul Ambang Batas Parlemen 13 Kursi, Golkar & PKB Tanggapi dengan Ambisi 5% dan Koalisi Strategis

Keuangan.id – 01 Mei 2026 | Jakarta, 1 Mei 2026 – Usulan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menggemparkan arena politik nasional. Yusril mengusulkan agar jumlah alat kelengkapan dewan (AKD) atau komisi di DPR dijadikan patokan ambang batas parlemen, artinya partai politik harus memperoleh minimal 13 kursi dalam pemilu 2024 agar dapat duduk di parlemen dan membentuk fraksi.

Usulan tersebut disampaikan pada acara Bimbingan Teknis Anggota DPRD di Cawang, Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026). Menurut Yusril, “sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR, itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogianya diatur dalam undang‑undang.” Ia menekankan bahwa partai yang gagal mencapai 13 kursi tidak akan kehilangan suara rakyat, karena dapat membentuk koalisi gabungan dengan partai lain atau bergabung ke fraksi yang lebih besar.

Reaksi Golkar: Ambang Batas 5 % dan Fraksi Dua Kali AKD

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menanggapi usulan Yusril dengan menekankan pentingnya ambang batas parlemen yang moderat. Golkar mengusulkan angka 5 % sebagai ambang batas parlemen – sedikit di atas angka 4 % yang berlaku pada pemilu 2024. Sarmuji menambahkan bahwa angka tersebut masih dapat dijangkau oleh semua partai dan memberi ruang bagi rakyat menentukan pemenang.

Selain itu, Golkar berpendapat bahwa usulan Yusril lebih tepat dijadikan syarat pembentukan fraksi, bukan ambang batas parlemen. Sebagai alternatif, ia mengusulkan ambang batas pembentukan fraksi sebesar dua kali jumlah AKD, mengingat DPR memiliki 13 komisi dan tujuh badan lain. Dengan skema ini, sebuah fraksi harus memiliki minimal 26 kursi, yang dianggap dapat meningkatkan efektivitas kerja legislatif.

PKB: Terbuka untuk Kajian Mendalam

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKB), Daniel Johan, menyatakan partainya terbuka terhadap semua masukan terkait penentuan ambang batas. “Kita saat ini terbuka untuk mendapat segala masukan dan variasinya yang akan terus kami kaji secara mendalam,” ujarnya pada Jumat (1/5/2026). PKB menilai usulan Yusril patut dibahas dalam RUU Pemilu, namun menunggu kepastian kapan rancangan undang‑undang tersebut akan diangkat ke agenda DPR.

PAN: Kekhawatiran atas Fluktuasi Jumlah Komisi

Wakil Ketua Umum PAN, Saleh Daulay, menilai usulan Yusril menarik namun belum memuaskan. Ia mengingatkan bahwa jumlah komisi di DPR dapat berubah pada periode berikutnya, sehingga menjadikan “13 kursi” sebagai standar dapat menimbulkan ketidakstabilan. “Kalau dasarnya jumlah komisi, belum tentu bisa memuaskan semua pihak. Sebab, pada pemilu 2024 komisinya ada 13, siapa tahu pemilu yang akan datang menjadi 14 atau 15,” ujar Saleh.

Menurut Saleh, penentuan ambang batas parlemen memerlukan argumentasi yang lebih kuat dan rasional, serta harus memperhitungkan kemungkinan perubahan struktural di DPR. PAN menekankan perlunya diskusi internal pemerintah dan parlemen agar RUU Pemilu dapat dibahas secara cepat dan menyeluruh.

Latar Belakang Hukum dan Putusan Mahkamah Konstitusi

Usulan ini muncul di tengah revisi Undang‑Undang Pemilu yang sedang berlangsung. Pada 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 116/PUU‑XXI/2023 menegaskan bahwa ambang batas parlemen sebesar 4 % tetap konstitusional untuk pemilu DPR 2024, namun bersifat konstitusional bersyarat untuk pemilu 2029. MK mengharuskan perubahan regulasi sebelum pemilu serentak 2029, memberi ruang bagi para pembuat kebijakan untuk mengevaluasi kembali mekanisme threshold.

Dengan demikian, usulan Yusril sekaligus respons Golkar, PKB, dan PAN menandai dinamika intensif dalam mencari titik tengah antara representasi politik yang inklusif dan efektivitas kerja legislatif. Jika diterapkan, ambang batas berbasis 13 kursi dapat menurunkan jumlah partai kecil yang masuk DPR, sementara ambang batas 5 % yang diusulkan Golkar berpotensi menjaga pluralitas. PKB dan PAN menuntut kajian lebih mendalam serta fleksibilitas terhadap perubahan struktural DPR.

Diskusi ini diperkirakan akan berlanjut dalam rapat paripurna DPR serta rapat komisi terkait RUU Pemilu. Semua pihak menekankan pentingnya menghindari “suara yang hilang” dan memastikan bahwa sistem pemilu tetap adil, transparan, serta responsif terhadap dinamika politik masa depan.

Kesimpulannya, ambang batas parlemen menjadi isu sentral yang menguji keseimbangan antara representasi partai politik, stabilitas legislatif, dan kepentingan konstitusional. Keputusan akhir akan sangat bergantung pada hasil revisi UU Pemilu dan kesepakatan lintas fraksi di DPR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *