Keuangan.id – 01 Mei 2026 | Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada 12 Maret 2026 kembali menyoroti dilema sistem peradilan Indonesia. Empat tersangka yang merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI diproses melalui peradilan militer, meskipun tindakannya tergolong ke dalam kejahatan umum. Dalam konteks ini, Pakar Pidana Fakultas Hukum Universitas Bina Nusantara (Binus) menegaskan bahwa prosedur tersebut harus dialihkan ke peradilan umum dan menuntut pengungkapan aktor utama di balik aksi kekerasan tersebut.
Latar Belakang Kasus
Pada sore 12 Maret 2026, Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), menjadi korban penyiraman air keras di kawasan Jakarta Pusat. Kejadian ini memicu kemarahan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme penegakan hukum terhadap pelaku yang merupakan anggota militer aktif.
Empat tersangka yang ditetapkan sebagai anggota Bais TNI segera ditetapkan sebagai terdakwa di Pengadilan Militer. Keputusan ini menuai kritik luas karena secara konstitusional, tindakan kekerasan terhadap warga sipil seharusnya masuk dalam ranah peradilan umum.
Pernyataan Pakar Pidana Binus
Profesor Dr. Ahmad Fauzi, pakar pidana Binus, dalam sebuah wawancara menegaskan bahwa “peradilan militer tidak berwenang mengadili tindak pidana umum seperti penyiraman air keras kepada aktivis sipil”. Ia menambahkan bahwa hal tersebut melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Menurut Dr. Fauzi, penggunaan peradilan militer untuk kasus ini menciptakan eksklusivitas hukum yang berpotensi menimbulkan diskriminasi berbasis status militer. “Setiap warga negara, termasuk prajurit TNI, harus tunduk pada yurisdiksi peradilan umum ketika melakukan kejahatan umum. Ini penting untuk menjamin due process of law yang independen dan transparan,” ujarnya.
Implikasi Hukum dan Konstitusional
Praktik mengalihkan kasus ke peradilan militer dapat menimbulkan konsekuensi serius bagi sistem peradilan Indonesia. Pertama, transparansi menjadi terhambat karena proses militer cenderung tertutup untuk publik. Kedua, akuntabilitas aparat militer dipertanyakan ketika mereka dapat menghindari pengawasan peradilan umum.
Dr. Fauzi menyoroti bahwa revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi urgensi. “Undang-Undang saat ini lebih menekankan status pelaku sebagai anggota militer, bukan pada jenis tindak pidana. Perubahan diperlukan agar hukum dapat menegakkan keadilan tanpa memandang latar belakang institusional,” katanya.
Tuntutan Terhadap Aktor Utama
Selain menuntut peralihan ke peradilan umum, pakar tersebut juga menekankan perlunya pengungkapan aktor utama yang berada di balik keputusan penggunaan Bais untuk aksi penyiraman. “Kita harus mengidentifikasi siapa yang memberi perintah atau mendukung operasi ini, baik dari dalam institusi militer maupun elemen politik yang mungkin memiliki agenda tersendiri,” ungkapnya.
Pengungkapan tersebut penting untuk menghindari budaya impunitas, di mana pelaku atau penyokong aksi kekerasan dapat terus melancarkan tindakan serupa tanpa konsekuensi hukum.
Respon Pemerintah dan Lembaga Terkait
Pemerintah menanggapi dengan menjanjikan peninjauan kembali proses peradilan militer dalam kasus ini. Namun, hingga kini belum ada keputusan resmi yang memindahkan kasus ke peradilan umum. Sementara itu, lembaga hak asasi manusia domestik dan internasional terus menyoroti perlunya perlindungan bagi aktivis dan kebebasan sipil.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan pernyataan bahwa “penanganan kasus ini harus transparan, adil, dan tidak memihak.” Mereka menambahkan bahwa penegakan hukum yang konsisten akan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.
Secara keseluruhan, kasus penyiraman Andrie Yunus menjadi simbol pergulatan antara kepentingan militer dan prinsip negara hukum demokratis. Pakar pidana Binus menegaskan bahwa hanya dengan memindahkan proses ke peradilan umum dan mengungkap aktor utama, keadilan dapat benar‑benar ditegakkan.
Pengawasan publik, tekanan media, serta komitmen legislatif untuk mereformasi UU Peradilan Militer diyakini menjadi kunci dalam menciptakan sistem peradilan yang tidak memihak dan menjamin hak setiap warga negara.











