Keuangan.id – 09 April 2026 | Indonesia memiliki lebih dari 17.000 pulau, yang membuatnya menjadi wilayah kepulauan terbesar di dunia. Kondisi geografis ini memberi keuntungan signifikan dalam pemanfaatan energi terbarukan, khususnya tenaga surya. Menurut hasil studi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), wilayah kepulauan Indonesia memiliki potensi energi surya yang sangat besar, dengan radiasi matahari rata-rata mencapai 4,5 hingga 5,5 kWh/m2/hari di sebagian besar daerah.
Namun, meski potensi tersebut menjanjikan, realitas akses listrik di daerah kepulauan masih sangat tidak merata. Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menunjukkan bahwa sekitar 30% penduduk di wilayah kepulauan belum memiliki akses listrik yang memadai, jauh di atas rata-rata nasional yang berada di sekitar 12%.
Berikut beberapa faktor utama yang menjadi penghalang optimalisasi potensi surya di wilayah kepulauan:
- Tata kelola yang terfragmentasi: Pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sering memiliki kebijakan yang tidak sinkron, sehingga proyek surya sulit mendapatkan izin secara cepat.
- Kelembagaan yang lemah: Lembaga teknis yang bertanggung jawab atas perencanaan dan implementasi energi terbarukan belum memiliki kapasitas sumber daya manusia yang memadai.
- Infrastruktur jaringan yang terbatas: Banyak pulau kecil belum terhubung ke jaringan listrik nasional, sehingga energi yang dihasilkan tidak dapat didistribusikan secara luas.
- Pembiayaan dan investasi: Tingginya biaya modal awal serta risiko operasional membuat investor enggan menanamkan dana di proyek surya kepulauan.
- Logistik dan transportasi: Pengiriman peralatan panel surya ke pulau-pulau terpencil memakan biaya tinggi dan memerlukan waktu lama.
Berikut ringkasan perbandingan antara potensi energi surya dan tingkat akses listrik di beberapa provinsi kepulauan:
| Provinsi | Potensi Surya (kWh/m2/hari) | Akses Listrik (%) |
|---|---|---|
| Maluku | 5,2 | 68 |
| Papua | 5,0 | 64 |
| NTB | 5,3 | 71 |
| Kalimantan Utara | 4,8 | 73 |
| Riau | 4,6 | 87 |
Data tersebut menunjukkan adanya kesenjangan yang signifikan antara potensi sumber daya alam dan realisasi layanan listrik. Untuk mengatasi masalah ini, BRIN menyarankan beberapa langkah strategis, antara lain:
- Mengintegrasikan rencana pembangunan energi terbarukan ke dalam dokumen perencanaan wilayah (RPJMD) secara terkoordinasi antara tingkat pusat dan daerah.
- Memperkuat lembaga teknis dengan pelatihan dan rekrutmen ahli energi surya.
- Mendorong skema pembiayaan inovatif, seperti green bonds dan kerjasama publik‑swasta, yang dapat menurunkan risiko investasi.
- Mempercepat pembangunan micro‑grid dan sistem penyimpanan energi di pulau‑pulau yang belum terhubung ke jaringan utama.
- Memanfaatkan teknologi modular dan transportasi laut yang efisien untuk menurunkan biaya logistik.
Dengan mengatasi hambatan‑hambatan tersebut, potensi energi surya di wilayah kepulauan tidak hanya dapat meningkatkan rasio elektrifikasi, tetapi juga berkontribusi pada target net‑zero Indonesia pada 2060. Pemerintah, sektor swasta, serta lembaga penelitian diharapkan dapat berkolaborasi secara intensif untuk mewujudkan transisi energi yang inklusif dan berkelanjutan.











