Universal Banking di Depan Mata, OJK Soroti Tantangan Kesiapan IT Industri Perbankan

Universal Banking di Depan Mata, OJK Soroti Tantangan Kesiapan IT Industri Perbankan
Universal Banking di Depan Mata, OJK Soroti Tantangan Kesiapan IT Industri Perbankan

Keuangan.id – 07 April 2026 | Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menelaah peluang penerapan universal banking, yakni integrasi layanan keuangan seperti perbankan, asuransi, investasi, dan fintech dalam satu entitas untuk memperluas jangkauan produk.

Infrastruktur teknologi informasi (IT) menjadi faktor kunci. Berdasarkan survei OJK pada tahun 2025, tingkat kematangan digital bank di Indonesia secara umum berada pada level yang memuaskan. Bank-bank yang tergolong dalam Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) IV menunjukkan kesiapan yang cukup kuat berkat core banking yang handal serta penerapan teknologi cloud dan open API.

Namun, OJK mencatat adanya beberapa tantangan utama yang harus diatasi sebelum universal banking dapat diimplementasikan secara luas:

  • Kesenjangan kemampuan teknologi antara bank besar dan bank kecil atau menengah, terutama dalam fleksibilitas sistem untuk integrasi layanan.
  • Keterbatasan investasi pada infrastruktur IT, yang dapat menghambat adopsi teknologi terbaru.
  • Risiko siber yang meningkat seiring dengan integrasi layanan, menuntut penguatan keamanan data dan proteksi nasabah.
  • Kekurangan sumber daya manusia (SDM) yang memiliki keahlian khusus dalam bidang IT dan tata kelola data.
  • Perbedaan tata kelola manajemen risiko antar lembaga, yang dapat mempersulit pengawasan terintegrasi.

OJK menegaskan bahwa penyelenggaraan universal banking akan melalui proses persetujuan regulator, dengan menilai kesiapan masing‑masing bank secara bertahap dan berbasis risiko. Pengawasan industri keuangan juga harus bersifat komprehensif, tidak lagi terfragmentasi per sektor.

Dengan pendekatan yang berlandaskan pada penilaian risiko dan kesiapan teknologi, OJK berharap integrasi layanan keuangan dapat berjalan optimal, berkelanjutan, dan tetap melindungi kepentingan nasabah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *