Regulasi OJK untuk Perkuat Industri Penjaminan

Regulasi OJK untuk Perkuat Industri Penjaminan
Regulasi OJK untuk Perkuat Industri Penjaminan

Keuangan.id – 21 April 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru‑baru ini menerbitkan serangkaian regulasi OJK yang bertujuan memperkuat fondasi industri penjaminan di Indonesia. Kebijakan terbaru menuntut peningkatan modal disetor serta memperluas wilayah operasional perusahaan penjamin.

POJK 10/2025: Inti Perubahan

POJK No. 10/2025 menjadi regulasi kunci yang mengatur dua hal utama:

  • Peningkatan Modal Disetor: Minimum modal disetor dinaikkan untuk memastikan kecukupan likuiditas dan kemampuan menanggung risiko.
  • Perluasan Wilayah Operasi: Perusahaan penjamin kini dapat memperluas cakupan layanan ke wilayah yang sebelumnya tidak tercakup, termasuk daerah‑daerah terpencil.

Selain POJK 10/2025, OJK juga mengeluarkan regulasi pendukung yang memperjelas prosedur pengawasan, tata kelola risiko, serta pelaporan keuangan. Semua langkah ini diharapkan menciptakan iklim usaha yang lebih stabil dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap produk penjaminan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *